Kabarflores.co – Sengketa tanah warisan seluas 6,2 Hektar milik 18 ahli waris VS Warga Ra’ong (Suhardi dan Yakob) di Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kini terkuak peran oknum Polisi F dalam dugaan praktik mafia tanah di Kawasan Ekonomi Khusus itu.
Oknum Polisi F disignalir menjadi predator mafia tanah. Sakarudin (Tu’a Golo Nggoer) yang menjadi korban, mengungkapkan oknum polisi F mendatangi rumahnya pada tahun 2022.
“Iya pernah datang ke rumah saya menjelang maghrib, meminta saya untuk menandatangani daftar hadir pengukuran tanah yang dilakukan BPN di Muara Nggoer. Pengukuran tersebut berdasarkan permohonan penerbitan SHM atas tanah seluas 6.2 Hektare milik Suhardi,” ungkapnya saat di wawancara eksklusif media di kediamannya. Nggoer, 25/2/2026.
Sabarudin mengaku keberatan karena dirinya tidak pernah mengikuti pengukuran tanah di Muara Nggoer. Apalagi tanah tersebut milik Suhardi.
“Saya keberatan karena saya tidak pernah mengikuti kegiatan pengukuran tanah dengan BPN, bagaimana mungkin saya menandatangani sesuatu yang tidak pernah saya tau dan saya ikuti. Inikan produk hukum, tentu sangat berdampak fatal nantinya. Apalagi objek pengukuran tanah di Muara Nggoer yang katanya milik Suhardi dan Yakob,” jelasnya.
Iya menceritakan oknum polisi F terus memintanya untuk tetap melakukan tanda tangan.
“Dia bicara ke saya, bahwa dirinya seorang polisi tidak mungkin menjerumuskan warga ke hal – hal yang berdampak pada persoalan hukum. Dengan kata – kata manisnya dia merayu saya, akhirnya saya tanda tangan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa oknum polisi F kembali mendatangi rumahnya beberapa hari setelah itu.
“Iya datang lagi beberapa hari kemudian ke rumah, meminta saya untuk menandatangani surat pernyataan. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa tanah seluas 6.2 Hektare di Muara Nggoer adalah milik Suhardi dan Yakob. Saya tanya ke beliau, apa tujuannya ini Pak Polisi? Dia bilang demi kelancaran administrasi. Banyak penjelasan yang dia utarakan waktu itu untuk memuluskan aksinya hingga akhirnya saya tanda tangan karena saya berpikir dia seorang penegak hukum, tidak mungkin melakukan sesuatu yang merugikan masyarakat,” bebernya.
Pihaknya mengaku baru sadar, bahwa aksi F yang merayu warga di Nggoer diduga kuat bekerja untuk kepentingan Suhardi.
“Sekarang baru kami tahu dan sadar, bahwa polisi F diduga kuat bekerja untuk kepentingan Suhardi. Ibaratnya, F ini sebagai kurirnya Suhardi untuk mengurus surat kiri – kanan dan mengelabui masyarakat,” imbuhnya.
Peran oknum polisi F diperkuat oleh pernyataa warga di Kampung Compang Ra,ong. F disinyalir menjadi anak buah Suhardi untuk memuluskan pengurusan berkas sertifikat tanah muara Nggoer yang kini menjadi polemik antara warga dua anak kampung.
“F ini kasarnya sebagai anak buah Suhardi! selama ini dia selalu sambangin para pihak untuk tanda tangan berkas-berkas,” ujar SJ saat ditemui media di kampung Compang Ra,ong.
Saat dikonfirmasi, oknum Polisi F mengaku dirinya berkapasitas sebagai babinkamtibmas, berperan untuk memediasi kedua belah pihak.
“Waktu itu saya tugas di sana sebagai babinkamtibmas, saya mediasi kedua belah pihak untuk perdamaian,” ujarnya dalam pesan singkat melalui whatsapp. Senin (2/3/2026)
Oknum polisi F mengelak saat ditanya keterlibatan dan perannya untuk mengurus surat daftar hadir dan tanda tangan warga untuk memuluskan administrasi tanah yang diklaim Suhardi dan Yakob.
Kronologis Sengketa Tanah 6,2 Hektare Di Muara Nggoer.
Tanah muara nggoer yang awalnya seluas 4,2 hektare merupakan tanah warisan milik 18 orang warga nggoer. Pada tahun 2005, ahli waris 18 orang ini duduk bersama. Adapun tujuannya ialah membahas kehadiran pembeli yang keluar masuk menawarkan tanah tersebut. Hasil kesepakatan ahli waris 18, mempercayakan 3 orang dari mereka untuk mengurus administrasi tanah dan menjembatani dengan pembeli. 3 orang tersebut adalah Yasin, Samaela dan Baharudin/iksan. Pada tahun 2012 terjadi konflik dengan masyarakat ulayat compang ra’ong atas tanah seluas 4,2 hektare tersebut. Masyarakat ulayat ra’ong mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.
Upaya Mediasi
Pemerintah Desa Golo Mori bersama Babinsa dan kamtibmas melakukan mediasi kedua belah pihak. Hasil mediasi, jika tanah tersebut berhasil dijual maka ke-dua belah kubu mendapatkan uang masing-masing 2 Miliar. 3 orang utusan dari ahli waris 18 berkomunikasi intens dengan perwakilan masyarakat ulayat compang ra’ong (Suhardi dan Yakob).
Pada tahun 2022, Suhardi dan Yakob mengajukan penerbitan SHM terhadap tanah seluas 4,2 Hektare tersebut. Setelah dilakukan rekon oleh BPN Manggarai Barat, tanah tersebut luasnya 6,2 Hektare bukan 4,2 Hektare seperti yang diklaim sejak awal.
Samaele “Utusan 18 ahli waris” mengatakan dasar klaim luas 4,2 hektar berdasarkan pengukuran secara manual (Menggunakan tali).
Konflik kembali memanas karena selisih luas 2,2 hektare. Disisi lain, ahli waris 18 telah menerima uang dari Suhardi. Uang yang diterima bervariasi. Uang 2 miliar sebagai hasil kesepakatan telah diberikan oleh Suhardi ke 18 ahli waris melalui utusan mereka 3 orang. Hingga sampai detik ini, uang 2 miliar tersebut belum dibagikan secara merata ke 15 orang. Ketegangan semakin berlarut terjadi pada 18 ahli waris karena tidak ada pembahasan kelebihan 2,2 hektare oleh utusan 3 orang.
Konflik yang sama terjadi di internal masyarakat ulayat compang ra’ong. Tanah di muara nggoer yang tadinya diperjuangkan oleh semua masyarakat ulayat kemudian diklaim secara sepihak oleh Suhardi dan Yakob. Sejumlah tokoh masyarakat ulayat compang ra’ong menentang keras sikap tua golo compang ra’ong “Mohammad Tayeb” yang memberikan surat penyerahan ke Suhardi dan Yakob.






