Kabarflores.co – Sempat dijadikan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menyeret nama Anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin (Hasan), dan tokoh adat Sakarudin, kini keduanya dinyatakan bebas dari jerat pidana.
Kepolisian Resor Manggarai Barat resmi menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini diambil setelah gelar perkara di Polda Nusa Tenggara Timur menyimpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan.
Kuasa Hukum Tepis Isu Restorative Justice.
Dalam konferensi pers yang digelar di Restoran Mari Makan 4 Mei 2026, Kuasa Hukum Hassan dan Sakarudin, Aldri Deton Ndolu S.H. menepis anggapan bahwa penghentian perkara ini terjadi karena mekanisme damai atau restorative justice atau RJ. Ia menegaskan, perkara ini gugur murni karena tidak terpenuhinya unsur pidana.
“Ini bukan RJ. RJ itu jika ada kesalahan yang diakui. Dalam kasus ini, unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Karena itu, SP3 diterbitkan sesuai Pasal 109 ayat (2) huruf a KUHAP,” tegasnya.
Dua kali gelar perkara yang digelar pada 6 dan 28 April 2026 di Polda NTT menjadi dasar kuat penghentian kasus. Laporan yang diajukan pelapor dinilai tidak memiliki bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan pidana.
Hasanudin mengaku lega atas keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlibatannya dalam perkara itu sebatas membantu mengetik surat keberatan atas permintaan pihak adat.
“Saya hanya diminta membantu mengetik surat keberatan. Tidak pernah terbayang akan menjadi perkara hukum dan menjadikan saya tersangka,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalaninya telah menguras energi dan berdampak luas secara sosial.
“Proses ini panjang dan melelahkan. Tapi saya percaya kebenaran akan menemukan jalannya, dan itu terbukti dengan keluarnya SP3,” kata Hasan, sapaan akrab Hasanudin.
Surat penghentian penyidikan itu diterima Hasanudin pada 30 April 2026, dua hari setelah gelar perkara terakhir di Polda NTT. Ia turut mengapresiasi langkah cepat dan objektif dari kepolisian tingkat daerah.
Seiring dihentikannya penyidikan, seluruh barang bukti yang sempat disita berupa laptop dan printer telah dikembalikan kepada pemilik pada 1 Mei 2026.
Kepolisian juga menerbitkan serangkaian dokumen administratif, termasuk pemberitahuan pencabutan status tersangka kepada kejaksaan.
Kuasa hukum menegaskan, secara hukum perkara ini telah selesai.
Namun, mereka membuka ruang untuk menempuh jalur hukum baru sebagai bentuk pemulihan nama baik kliennya.
“Yang jelas, klien kami telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Tetapi dampak sosial dan kerugian yang muncul selama proses ini tidak bisa diabaikan,” tegas Aldri.
Langkah lanjutan dari pihak Hasanudin dan Sakarudin berpotensi menjadi babak baru bukan lagi sebagai pihak yang dituduh, melainkan sebagai pihak yang menuntut keadilan atas nama baik yang sempat tercoreng.
Kuasa hukum Hasanudin dan Sakarudin menegaskan, pihaknya tengah mengkaji opsi hukum terkait dugaan pencemaran nama baik serta kerugian yang dialami klien mereka selama proses hukum berlangsung.
“Untuk upaya hukum selanjutnya, kami belum bisa menyampaikan saat ini karena prosesnya masih bergulir. Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan klien kami mengenai langkah apa yang akan diambil ke depannya,” ujar Aldri Delton Ndolu.






