Labuan Bajo – Praktek jual beli mobil bodong marak terjadi di Manggarai Barat. Kali ini, seorang Yusuf yang berasal dari Joneng, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat jadi korban.
Yusuf harus berhadapan dengan pihak leasing Suzuki karena mobilnya masuk kategori wanpretasi karena belum melunaskan kredit ke pihak leasing.
Pihak leasing menjelaskan bahwa mobil yang dibeli oleh Yusuf tersebut merupakan objek fidusia yang masih dalam status nunggak bayar.
Berdasarkan temuan lapangan, mobil tersebut menggunakan nomor polisi palsu.
Kepada media Yusuf menjelaskan, bahwa bahwa mobil tersebut dibeli tahun 2022 seharga Rp 60 jt dari seorang yang bernama Nur yang tinggal di Ruteng.
“Saya beli Tahun 2022 dari seseorang yang bernama Nur”, Jelasnya, Labuan Bajo (Rabu, 31/03/2026)
“Saya membeli mobil tersebut berdasarkan promosi dari Pak YS (Anggota DPRD Mabar), tetangga saya yang mungkin sudah baku kenal dengan Pak Nur”, jelasnya lebih lanjut.
Sedangkan penjual setelah dikonfirmasi berkaitan dengan status mobil tersebut, iya menjelaskan bahwa dia mendapat calon pembeli berdasarkan informasi dari YS.
“Jadi kalau berkaitan dengan status mobil tersebut, bisa ditanyakan kepada YS”, jelas Nur.
“Saya juga tidak mau bertanggungjawab terhadap mobil tersebut sekarang karena sudah tiga tahun mobil tersebut dipakai pembeli”, Jawabnya.
Saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam praktek jual beli mobil bodong tersebut, YS tidak memberikan respon.






