Hukum, News  

Sengketa Lahan Bandara Komodo, Haji Ramang Sebut Seluruh Gugatan Ditolak Pengadilan

Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka memberikan keterangan pers di Labuan Bajo, Rabu (27/6/26). Foto/Milano.

Kabarflores.co – Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, menegaskan seluruh gugatan terkait sengketa lahan perluasan Bandara Komodo telah diputus dan ditolak pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Haji Ramang saat konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (27/5/2026) malam, menanggapi kembali munculnya klaim dan tuduhan terkait pembayaran ganti rugi lahan Bandara Komodo.

Menurut Haji Ramang, sengketa lahan tersebut sebelumnya telah diajukan ke pengadilan oleh sejumlah kelompok warga dengan jumlah penggugat berbeda-beda.

“Ada beberapa kelompok penggugat, mulai dari 20 orang, 9 orang, hingga 17 orang warga. Namun seluruh gugatan itu sudah diproses dan diputus pengadilan,” ujar Haji Ramang, Rabu (27/6/26).

Ia menjelaskan, salah satu perkara tercatat dalam Putusan Nomor 7/Pdt.G/2018/PN LBJ tertanggal 19 Desember 2018 dengan penggugat Maximus Roni dan kawan-kawan sebanyak 20 orang.

Baca Juga:  Bahas Pengadaan Tanah Embung Anak Munting, BBWS NT II Minta Pendapat Hukum Kejati NTT

Selain itu, terdapat Putusan Nomor 38/PDT/2019/PT KPG tanggal 15 Mei 2019 yang menolak gugatan para penggugat seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan.

Pengadilan juga memutus perkara lain melalui Putusan Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Lbj tanggal 18 Maret 2019 dan Putusan Nomor 78/PDT/2019/PT KPG tanggal 31 Juli 2019 yang kembali menolak gugatan para pembanding seluruhnya.

“Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo maupun Pengadilan Tinggi Kupang sama-sama menolak gugatan para penggugat dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan,” katanya.

Baca Juga:  Profil Sherly Gubernur Maluku Utara Periode 2025-2030

Haji Ramang menyebut dirinya mengetahui langsung proses perkara tersebut karena ikut menjadi pihak turut tergugat dalam sengketa dimaksud.

Ia juga menegaskan proses pembayaran ganti rugi lahan oleh pemerintah dilakukan langsung kepada pihak yang dinyatakan berhak sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Karena itu, ia membantah tuduhan yang menyebut dirinya menerima dana Rp2 miliar terkait pembayaran ganti rugi lahan Bandara Komodo.

“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah terlibat, tidak pernah mengetahui, dan tidak pernah menerima uang titipan pembayaran ganti rugi 36 masyarakat terkait perluasan Bandara Komodo, baik secara pribadi maupun atas nama lembaga adat,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat sengketa kepemilikan lahan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan dan bukan melalui lembaga adat maupun pihak perantara.

Baca Juga:  Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang J.S dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Veteran.

“Kalau ada sengketa atau pihak yang merasa memiliki hak atas tanah yang sama, mekanismenya melalui proses pengadilan. Tidak ada penitipan pembayaran kepada oknum ataupun lembaga adat,” ujarnya.

Haji Ramang juga mengaku pernah didatangi sejumlah pihak yang meminta pengukuhan tanah adat dengan alasan tidak pernah menggugat pemerintah.

Namun setelah diperiksa, nama mereka ternyata tercatat sebagai penggugat dalam perkara yang telah diputus pengadilan.

“Kami tidak bisa memenuhi permintaan itu karena harus menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.***

Penulis: Milano JabanEditor: Tim Redaksi