Kabarflores.co – Polemik sengketa tanah seluas 6,2 Ha yang berlokasi di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kini menuai sorotan lantaran proses kepemilikan tanah yang melibatkan 18 orang ahli waris justru jadi korban permainan mafia tanah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tanah Muara Nggoer adalah milik 18 orang yang merupakan ahli waris yaitu: Yasin, Samaele, Abdul Latif, Abdul Manang, Baharudin (Alm), Abdul Hamid, Mela (Alm), Sahama, Sema Una, Rangko, Ma’a, Hasan, Halim, M. Nor, Durahi, Abdul Aji, M. Aminula dan Sakaruddin.
Polemik munculnya sengketa tanah tersebut setelah Sakaruddin salah satu ahli waris menyampaikan surat keberatan kepemilikan Sertifikat Hak Milik atas nama Suhardi dan Yacob ke ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat dan juga kepada Notaris SH.
Sakaruddin menyebut surat sanggahan itu disampaikan lantaran tanah di Pantai Nggoer merupakan tanah warisan leluhur yang dimiliki oleh 18 orang warga Nggoer.
“Tanah ho,o lite tanah milik de empo gami, Bangka beo na de empo hitu sili, toe tanah bagi de Tua Golo (Tanah ini milik dari nenek moyang kami, bekas kampung nenek moyang kami dulu dan bukan tanah pembagian dari tua adat) ungkap Sakaruddin saat diwawancara awak media, Selasa (24/2/2026) lalu.
Sakaruddin menyebut pengajuan surat keberatan itu juga disampaikan bahwa pada saat pengukuran oleh BPN Kabupaten Manggarai dirinya tidak terlibat lansung. Kemudian luas lahan dalam sertifikat tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal yaitu 4,2 Ha
Awal mula penunjukan Yasin, Samaele dan Baharuddin Sebagai Perwakilan Ahli Waris.
Sakaruddin menyebut penunjukan Yasin Samaele dan Baharuddin sebagai perwakilan ahli waris tanah yang berlokasi di Pantai Nggoer agar mempermudahkan dalam proses pengurusan surat perolehan dari tua adat.
“Dalam musyawarah itu, diutuslah Tiga orang ini, yaitu Yasin, Samaele dan Baharuddin untuk mengurus surat perolehan tanah dan juga untuk mencari pembeli lahan itu,” ucapnya.
Sakaruddin mengatakan memang dalam musyawarah penunjukan Yasin, Samaele dan Baharuddin sebagai perwakilan ahli waris tidak ada surat berita acara karena dalam keputusan itu masih bersifat kekeluargaan.
Ia menjelaskan Kesepakatan itu muncul ketika saat itu ada salah satu warga Nggoer yang berinisial H mengajukan sertifikat tanah itu ke BPN Kabupaten Manggarai Barat.
“Sekitar tahun 2012 BPN Manggarai Barat melakukan pengukuran terhadap lokasi tanah itu, namun masyarakat Compang Ra’ong datang dan mencegat proses pengukuran akhirnya dibatalkan,” ucapnya.
Senada juga disampaikan Muhamad Nor yang merupakan salah seorang ahli waris menyebut bahwa Yasin, Samaele dan Baharuddin ditunjuk oleh 15 orang untuk mengurus surat kepemilikan tanah tersebut berdasarkan musyawarah dan mufakat atas asas kekeluargaan.
“Kami ini masih satu keluarga sehingga kesepakatan saat itu hanya menunjukkan kepada mereka saja,” ucapnya.
Pengakuan 18 orang ahli waris atas tanah Pantai Nggoer juga disampaikan oleh Muhammad Yasin. Dalam diskusi interaktif dengan awak media, Yasin menyebut bahwa tanah itu memang benar milik 18 orang.
Namun sebelum awak media meminta untuk diwawancara terkait sejarah tanah yang berlokasi di Pantai Nggoer ia meminta agar tidak diwawancara dan harus konfirmasi terlebih dahulu ke Suhardi.
“Jadi Nggoe ra, nanti saya konfirmasi na laku tau nggo,o Bae ta Mai ite rebaong tau konfirmasi tau nggo,o manga Kraeng so,o tau mai nunduk Ra. Jadi daku lite do na tau jaga laku apa ho,o. Jadi a paling tidak ko ite Nggoe tau wali agu ise pak Suhardi ra. (Jadi begini nanti saya konfirmasi dulu kalau kalian datang untuk wawancara saya mau konfirmasi kalau ada orang yang mau wawancara jadi saya hanya mau menjaga situasi masalah ini. Jadi untuk sampaikan kepada pak Suhardi),” ungkap Yasin saat ditemui oleh awak media ini dirumah, Rabu 25 Februari 2026 lalu.
Dalam diskusi interaktif itu, awak media hanya meminta sejarah dari kepemilikan tanah itu. Muhammad Yasin mengaku bahwa persoalan kepemilikan tanah tersebut tidak seperti ini karena awal proses semuanya baik-baik saja.
“Jadi aku ow Nggoe toe ma bayang laku sebelumnya peristiwa ho,o ko ta nenggo,o bentuk na, karena awalnya semua baik-baik (Jadi saya tidak bisa bayangkan sebelum peristiwa ini terjadi karena awalnya ini semuanya baik-baik),” ucapnya.
Ia juga tidak menjelaskan secara detail alasan mereka untuk tidak menyebutkan 15 orang ahli waris terhadap lahan tersebut. Namun ia menyampaikan secara jujur bahwa tanah tersebut dimiliki oleh 18 orang sebagai ahli waris.
“Ngo,o e ra, aku jujur tanah ho,o Ami ata 18 murin na. Tau mengaku Ami ata 18 mbepet Ami le pak Suhardi artinya nggo,o ai toe ma dokumen ahli waris gami ho,o artinya presa Ket e, Porom ta mulus Ket urus dokumen so,o sehingga utus Ami ata telu dalam urus dokumen ini supaya lancar (Jadi begini saya jujur tanah ini milik 18 orang. Saya mau mengaku kalau tanah ini milik 18 orang saya takut dimarahi oleh pak Suhardi artinya begini dalam kesepakatan ini tidak ada dokumen artinya secara lisan untuk memuluskan pengurusan dokumen dan diutuslah kami tiga orang agar pengurusan dokumennya lancar).
Yasin menyebut uang senilai 1 miliar hasil penjualan tanah tersebut sudah dibagi kepada 18 orang ahli waris. Namun saat proses pembagian uang itu tidak ada bukti kwitansi.
“Satu miliar ata poli bagi agu Ami ata 18 ho,o lite. Setiap manga ata susa mo eta pak Suhardi tapi taing seng so,o toe manga bukti kuitansi. Manga ata dapat 400 juta, 10 juta dan 5 juta (Sekitar Satu miliar yang sudah bagi kepada 18 orang ini dan setiap kali ada kebutuhan lansung ke rumahnya pak Suhardi namun saat terima ini uang tidak ada bukti kuitansi. Sudah ada yang terima 400 juta, 10 juta dan 5 juta),” ucapnya.
Pengakuan 18 orang ahli waris ini juga dibenarkan oleh Samaila Kepala Desa Golo Mori. Ia menyebut pemerintah desa Golo Mori menandatangani surat perolehan tiga orang atas tanah di Pantai Nggoer atas dasar kesepakatan bersama dari 18 orang.
“Mereka yang datang dan mengaku sendiri bahwa mereka ini perwakilan dari 15 orang ahli waris tetapi saat itu penunjukan mereka sebagai ahli waris secara lisan,” ungkap Kades Samailah.
Ia menyebut polemik kepemilikan tanah di Pantai Nggoer ini sudah lama karena tidak ada titik temu antara kedua anak kampung yaitu Nggoer dan Compang Ra’ong.
“Sehingga saat mereka bertemu dan berdamai dirumah saya terkait dengan persoalan tanah di Pantai Nggoer ini saya senang dan itu acara perdamaian ada berita acaranya,” ucapnya.
Penegasan kepemilikan tanah di Pantai Nggoer juga disampaikan Sawa tua adat dan juga fungsionaris adat Lo’ok. Ia membenarkan bahwa Pantai Nggoer memang bekas kampung dari 18 orang ahli waris.
“Tanah Pantai Nggoer hitu Bangka beo de 18 ata,” ucap Sawah.
Berbeda dengan pernyataan tua adat dan Kepala Desa, Samaele salah seorang ahli waris dan juga yang ditujuk oleh 15 orang mengaku bahwa tanah tersebut ia peroleh dari pembagian tua adat Lo’ok.
Samaele menyebut tanah di Pantai Nggoer ia minta sendiri kepada tua adat Lo’ok pada tahun 2005.
“Kami peroleh dari Tua Adat yaitu Bapak Sawa dan itu sekitar tahun 2005 dan kami yakin bahwa itu tanah Ulayat adat Lo’ok. Kalau kampung Nggoer itu sebelah bawa gereja kalau bangka (bekas kampung) tidak mungkin tua adat kasih,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi bahwa tanah tersebut milik 18 orang ahli waris namun Samaele membantah bahwa tidak ada dasar tanah tersebut milik dari 18 orang.
“Dasarnya apa, kalau tanah milik mereka kenapa dikasih kuasa ke orang dan tidak pernah kasih kuasa ke kita karena kita pemilik sah dari tanah itu. Kita dulu pakai ukur manual luasnya itu kurang lebih 4,2 Ha dan waktu itu kita ukur pakai tali,” ucapnya.
“Karena tanah itu kemarin posisinya sengeketa ada warga adat lain mengklaim itu tanah milik mereka dan mereka punya surat dari tua adat yang berbeda dan itu terjadi perselisihan dan lahan itu menjadi sengketa sehingga tidak bisa berproses itu surat. Jadi solusinya itu kemarin kita damai antara kami tiga orang dengan dua orang yaitu Bapak Suhardi dan Bapak Yakob daripada kita ribut lama dan tidak selesai-selesai akhirnya kita damai,” lanjutnya.
Pernyataan Samaele itu juga dibantah oleh Sawah sekalu tua Golo Lo’ok. Ia mengatakan pernyataan Samaele itu tidak benar.
Sawa mengaku ia menandatangani surat perolehan tanah tersebut karena dia berpikir bahwa Yasin, Samaele dan Baharuddin adalah perwakilan dari 15 orang ahli waris.
Ia juga mengatakan dirinya tidak tahu baca dan tulis sehingga saat Yasin, Samaele dan Baharuddin membawa surat ia lansung tanda tangan.
“Toe Bae baca agu tulis aku ra ite, ise Yasin, Samaele agu Bahrudin wa surat ce Sekang Gaku lansung Ket tanda tangan laku, agu ise ta pande surat na. Ai pikir Gaku ko ise so,o wakil dise ta 15 (Saya tidak tahu baca dan tulis, mereka Yasin, Samaele dan Baharuddin datang ke rumah saya membawa itu surat dan saya lansung tanda tangan dan saya berpikir mereka ini perwakilan dari 15 orang).
Atas dasar persoalan ini, Sakaruddin menilai bahwa aktor dibalik proses sertifikat dan menjual tanah di Pantai Nggoer telah mengadu domba masyarakat Nggoer.
“Ca ta pikir Gaku ko pak, ca pande dise so,o pade na ngai ngaok Ami ce,e beo ho,o cama istilah adu domba Ket Ami ho,o ai Ami ta 18 ho,o keluarga na taung. (Saya berpikir dari masalah ini bahwa ada aktor yang membuat suasana masyarakat menjadi tidak tenang, seolah-olah diadu domba dan kami 18 orang ini semuanya ada hubungan keluarga),” ucap Sakarudin
Ia juga mengatakan bahwa Aktor yang menjual tanah tersebut telah mendapat keuntungan yang besar.
“Ise ta pika tanah ho,o lite dapat untung mese, ai denge informasi dami ca meter hitu 500 ribu, coba hitung ma lite Pisa do seng situ ga (yang jual tanah ini sudah dapat untung banyak karena kami dengar informasi kalau tanah ini 500 ribu permeter, coba dikali berapa jumlah uang itu),” ucapnya.
Media ini telah menghubungi Suhardi dan meminta waktu untuk diwawancara terkait persoalan tanah di Pantai Nggoer melalui pesan WhatsApp justru ia mengarah untuk menghubungi Yanche Thobias Messakh selaku pengacaranya.
“Hubungi Pengacara saya Pak,” tulis Suhardi dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini, Sabtu 7 Maret 2026 lalu.
Kemudian media ini juga mengkonfirmasi kepada Yance Thobias Messakh terkait persoalan itu melalui pesan WhatsApp ia mengatakan hubungan dengan Suhardi terhadap Yasin, Samaele dan Baharuddin dalam persoalan tanah di Pantai Nggoer telah berdamai berdasarkan akta notaris maupun lewat pengadilan berdasarkan akta Van Dading.
“Hubungan dgn 3 org warga nggoer awalnya sengketa kepemilikan dan telah berdamai berdasarkan akta notaris maupun lewat pengadilan berdasarkan akta Van Dading,” tulis Yance saat dikonfirmasi oleh awak media ini Sabtu 7 Maret 2026 lalu.
Ia menjelaskan mengenai kesepakatan damai sesuai aktan notaris dan Akta Van Dading karena saling klaim maka Tiga orang warga Nggoer mengalah dengan catatan Suhardi dan Yakob memberi kompensasi kepada tiga orang tersebut.
“Mengenai kesepakatan damai sesuai akta notaris dan Akta Van Dading krn terjadi saling klaim maka 3 org Nggoer mengalah dgn catatan pk Suhardi dan Pk Yakob memberikan kompensasi kepada 3 org warga nggoer sebesar 2 milyar dan telah dipenuhi oleh Pk Suhardi dan Yakop sehingga masalah telah selesai,” ungkapnya.
Kemudian media ini menyampaikan konfirmasi terkait 15 orang yang menjadi ahli waris atas kepemilikan tanah tersebut yang diakui oleh Kepala Desa Golo Mori, Fungsionaris adat Lo’ok dan juga Muhammad Yasin justru ia mengarahkan awak media untuk membaca hasil investasi Kejaksaan Agung.
“Apakah sdh baca hasil investasi Kejaksaan Agung atau hanya katanya2….
Krn sesuai hasil investasi tdk ada seperti yg ditanyakan…,” tulis Yance.
“Isinya terkait uang 2 M yg harus diberikan kpd Yasin, Samele dan Baharudin…
Maksud 18 org apakah termasuk Samele, Yasin dan Baharudin atau seperti apa, krn sesuai pemeriksaan penyidik polres dan Polda NTT tidak ada kepemilikan 18 org tp yg ada kepemilikan Yasin, Samele dan Baharudin dan hal tersebut juga sesuai hasil investigasi kejaksaan,” tulis Yance
Kemudian awak media menyampaikan pengakuan 18 orang sebagai ahli waris tersebut dipertegas dengan pernyataan Kepala desa Golo Mori dan juga Fungsionaris adat justru ia menanyakan bahwa apakah 18 orang itu pernah tunjuk bukti atau hanya bualan semata.
“Apakah 18 org itu pernah tunjukkan bukti kepemilikan atau hanya bualan semata…,” tulisnya lagi. Sy bilang berdasarkan BAP dan investasi hnya 3 org memiliki bukti kepemilikan…Kenapa percaya 18 org tersebut hanya katanya2..Bicara hukum harus bicara bukti,” tulisnya.






