MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Manggarai Barat, Edi-Weng OTW Jilid II

Asrul mengatakan dalam pertimbangan majelis hakim, perkara itu diajukan melebihi batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

Suasana sidang MK, perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Kabarflores.co –  Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Edistasius Endi dan Yulianus Weng, dipastikan akan dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Manggarai Barat periode 2024-2029 secara sah. Hal ini menyusul putusan dismisal MK yang mengugurkan kedudukan hukum pemohon, yaitu Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani selaku Pemohon.

MK menilai pengajuan permohonan tersebut melebihi batas waktu yang ditentukan.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MK Arsul Sani dalam sidang putusan sela atau dismissal perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga:  1 Rumah di Gerak Desa Tanjung Boleng Rusak Berat Akibat Tertimpa Pohon

MK menyatakan perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.

“Menyatakan perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Manggarai Barat tidak dapat diterima,” kata Asrul.

Asrul mengatakan dalam pertimbangan majelis hakim, perkara itu diajukan melebihi batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

“Menimbang oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, yang telah ditentukan oleh undang-undang 10/2016 dan PMK 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Asrul.

Baca Juga:  Kisah Pilu Gadis di Manggarai Barat Berjuang Lawan Tumor Hati, Sang Ibu: Kami Sangat Terpukul

“Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain, beserta kedudukan hukum serta pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” sambungnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat mengatakan segera merencanakan pleno penetapan hasil atas putusan MK dalam waktu dekat.

“Besok pagi kami akan putuskan. Hasilnya akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman dihubungi, Rabu malam.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Identifikasi Jenazah yang Mengapung di Perairan Pulau Padar TNK

Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani, telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini ditujukan kepada KPU Manggarai Barat terkait sejumlah indikasi kecurangan Pilbub serta calon Bupati terpilih Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana.