Hukum, News  

KPK Tahan Hasto Kristiyanto terkait Kasus PAW Harun Masiku

Selang 8 jam kemudian atau tepatnya 18.09 WIB, Hasto keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol ditangannya. Terlihat Hasto juga sempat ditampilkan saat konferensi pers.

KPK menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai melakukan pemeriksaan terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, Kamis (20/2/2025).

Kabarflores.co–KPK menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, Kamis (20/2/2025).

Hasto tiba di KPK 09.52 WIB. Dia mengenakan jas hitam dan kemeja berwarna putih saat tiba di KPK. Ia tak sendiri datang ke KPK, Hasto didampingi oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail hingga Ronny Talapessy dalam pemeriksaaan keduannya sebagai tersangka.

Selang 8 jam kemudian atau tepatnya 18.09 WIB, Hasto keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol ditangannya. Terlihat Hasto juga sempat ditampilkan saat konferensi pers.

“Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga:  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Setyo mengatakan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Ia menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menyebut bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Baca Juga:  Mengenal Ariyanto Bakry, Dewa Hukum Terperosok Di Sel Tikus

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” katanya.