Hukum  

Warga Di Lembor Kaget, Sertifikat Tanahnya Yang Diajukan Ke BPN Berubah Jadi Atas Nama Yohanes Ilham Jomi.

Kabarflores.co – Seorang warga di Lembor, Yohanes A. Maru, kaget tanahnya sudah disertifikat atas nama orang lain. Awalnya dia mengajukan penerbitan sertifikat tanah melalui program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang diselenggarakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Manggarai Barat di Kelurahan Tangge, Kec. Lembor pada April 2024.

“Dari 4 (Empat) bidang tanah yang saya mohonkan, hanya 3 (Tiga) bidang saja yang sertifikatnya sudah jadi, sementara satunya lagi belum selesai. Keterangan petugas BPN waktu itu karena ada perbaikan, lalu saya serahkan sepenuhnya urusan tersebut ke panitia tingkat kelurahan untuk berkoordinasi selanjutnya dengan BPN. Pada tanggal 5 Desember 2025, saya kembali menanyakan perkembangannya ke pihak panitia kelurahan dan jawaban mereka setelah berkoordinasi dengan BPN, bahwa sertifikat saya telah beralih kepemilikan kepada YIJ (Yohanes Ilham Jomi),” jelas Yohanes A Maru kepada media. Lembor (10/1 2026).

Pihaknya mengaku tidak puas dengan informasi tersebut, lalu iya mendatangi kantor BPN Manggarai Barat.

“Saya minta penjelasan di BPN, petugas menyatakan bahwa betul SHM saya telah beralih ke YIJ dengan alas hak surat jual beli tanah. Saya kaget, saya tidak pernah menjual tanah tersebut. Akhirnya saya membuat pengaduan di Polsek Lembor untuk menfasilitasi persoalan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga Serobot Lahan Warga Di Persawahan Sadang, Dua Orang Warga Desa Surunumbeng Diseret Ke Jalur Hukum

Klarifikasi di Polsek Lembor. 

YIJ mengaku telah membeli tanah tersebut dari MM (Orang tua Yohanes A Maru) dan FKA (keponakan Yohanes A Maru).

“Memang saya tidak pernah berhubungan langsung dengan Yohanes A Maru dalam proses transaksi tanah tersebut. Saya berhubungan dengan Ibunya MM dan keponakannya FKA. Bahwa dokumen surat jual beli tanah tersebut saya terima dari mereka dua (MM dan FKA) bukan saya yang bikin, saya terima utuh dokumen itu,” terang YIJ.

Sementara MM dan FKA membantah keras keterangan YIJ yang mengatakan telah menjual tanah Yohanes A Maru ke YIJ.

“Tidak benar apa yang disampaikan YIJ, Pak Polisi. Semua penjelasannya tidak mendasar. Saya memang pernah menerima transfer uang dari YIJ sebesar 30 jta, dan uang tersebut saya terima berdasarkan kesepakatan hutang piutang antara MM dan YIJ. Sekali lagi, bukan jual beli tanah,” jelas FKA.

Senada dengan FKA, MM juga turut membantah keterangan YIJ. Dan mengaku tidak pernah membawa dokumen surat jual beli tanah.

Baca Juga:  Mediasi Antara Gendang Rempo dan Gendang Manga Di Kantor Bupati Mabar, Diwarnai Saling Tunjuk dan Nyaris Ricuh.

“Saya tidak pernah menjual tanah dan membawa surat jual beli tanah ke YIJ, saya bertemu dengan dia dirumahnya perihal meminjam uang bukan jual tanah. Memang waktu itu dia sempat meminta saya untuk memberikan sebidang tanah untuknya namun saya tegaskan waktu itu bahwa saya tidak punya tanah,” tandasnya.

Pengakuan Mantan Lurah Tangge:

Keterangan Masni, salah satu saksi yang turut menandatangani surat jual beli tanah tersebut cukup mengejutkan. Iya mengaku, sebelum iya membubuhkan tanda tangannya, iya sempat mempertanyakan keabsahan surat jual beli.

“Saya juga agak heran waktu itu, kenapa yang datang minta tanda tangan bukan semua pihak yang terlibat. Minimal sekali itu si penjual dan pembeli beserta ahli warisnya wajib datang, ini kok hanya YIJ sendiri yang datang? Namun dia (YIJ) menjawab karena dari mereka (Yohanes A Maru) sudah tanda tangan dan kami sudah selesaikan di rumah, tinggal Pak Lurah saja. Karena saya berpikir mereka ini masih ada hubungan darah yang cukup dekat, akhirnya saya tanda tangan saja,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sengketa Tanah Nggoer, Utusan Ahli Waris Akui Itu Tanah Milik Bersama, "Kami 18 Orang Rata - Rata Sudah Menerima Uang Dari Suhardi"

Masni mengaku kaget ketika peristiwa tersebut berujung ke meja hukum.

“Saya kaget sekali ketika Yohanes A Maru selaku pemilik tanah tidak pernah menjual dan menandatangani berkas surat jual beli tanah tersebut. Kalau dari awal saya tau ini surat jual beli ini dimanipulasi, saya tidak akan menandatanganinya,” ungkapnya dengan raut wajah yang penuh kecewa.

Masni marah dan mengaku kecewa dengan YIJ yang telah menggiringnya dalam persoalan tersebut.

“Terus terang saja, saya kecewa dengan anda! Kamu telah mencederai pemerintah. Saya tanya waktu itu apakah para pihak betul sudah tanda tangan, jawaban Anda sudah Pak Lurah. Lalu hari ini anda menyatakan saya peroleh dokumen surat jual beli dari MM dan FKA, itu artinya anda tidak pernah tau apakah Yohanes A Maru betul tidak menjual tanahnya? Anda seharusnya berhubungan langsung dengan yang punya tanah, itu kalau pembeli yang cakap,” sesal Masni.

Hasil klarifikasi/mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Lembor, para pihak tidak menunjukan itikad baiknya untuk menyatakan peristiwa yang sejujurnya.

Penulis: Ovan Boni