Hukum, News  

Kades Golo Mori Bongkar Status Tanah 6,2 H Di Pantai Nggoer, SHM Suhardi Terancam!

Samaila mengungkapkan, dokumen penerbitan sertifikat terhadap tanah tersebut atas nama Suhardi dan Yakob berdasarkan kesepakatan dengan 3 orang.

Kepala Desa Golo Mori, Samaila.

Kabarflores.co – Sengketa lahan di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kian memanas. Kepala Desa (Kades) Golo Mori, Samailah, membeberkan status tanah seluas 6,2 Hektare tersebut.

Samaila membongkar kepemilikan tanah tersebut dan kedudukan hukum Yasin, Samaele dan Bahrudin.

“Tanah tersebut merupakan tanah warisan milik 18 ahli waris. Lalu, dari 18 orang ini menunjuk 3 orang (Yasin, Samaele dan Bahrudin) untuk mengurus berkas dan dokumen untuk kemudian dijual,” beber Samaila. Ketika ditemui di kediamannya di Golo Mori, Jum’at (27/2/2026) malam.

Samaila mengungkapkan, dokumen penerbitan sertifikat terhadap tanah tersebut atas nama Suhardi dan Yakob berdasarkan kesepakatan dengan 3 orang.

“Ini tanah sebelumnya terjadi sengketa antara ahli waris 18 orang warga nggoer dengan ulayat compang ra’ong. Kemudian kedua belah pihak bersepakat tidak melanjutkan sengketa maka muncul lah 3 orang ini tadi dari 18 ahli waris sebagai utusan. Mandat ke-tiga orang ini diberikan secara lisan dan musyawarah dari 18 orang. Kemudian 3 orang ini berkoordinasi dengan utusan dari ulayat compang Ra’ong, yakni: Suhardi dan Yakob untuk membahas administrasi dan teknis penjualan tanah tersebut. Jadi, semuanya by kesepakatan,” ungkapnya.

Iya menjelaskan, dalam tahapan administrasi dilakukan BPN pada saat rekon di lapangan, terjadi perubahan luas berdasarkan pengukuran yang real.

Baca Juga:  Usai Viral Diberitakan Soal Dugaan Tilep Dana RTLH, Pemerintah Desa Wewa Gelar Musyawarah Mendadak, Berjanji Akan Membayar Ke Penerima Bantuan.

“Berdasarkan permohonan penerbitan SHM yang dimohonkan oleh Suhardi dan Yakob, BPN datang melakukan rekon. Jadi, setelah direkon ternyata luas real tanah 6,2 hektare. Tidak seperti yang diklaim sebelumnya 4,2 hektare.” jelas Samaila.

Ia menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat telah melewati berbagai tahapan panjang yang sebelumnya tidak pernah ada keberatan dari pihak mana pun.

“Makanya saya bilang begini to, sertifikat itu bukan kerja satu dua hari dia ada fasenya kan gitu, selama ini berjalan fase ini tidak ada yang komplain karena sudah sepakat”, tambahnya lagi.

Pada mulanya, Samailah mengaku lega dan bangga karena dua kubu yang telah bertahun-tahun berselisih – dengan total anggota mencapai ratusan orang – akhirnya bisa mencapai titik temu.

“Jadi saya jujur saja sampai ada sepakat, awal-awal dulu setelah ada kesepakatan saya merasa bangga juga, sebagai seorang Kepala Desa sebagai seorang warga Golo Mori dengan mempertemukan dengan kedua kubuh yang sudah sekian tahun berselisi adanya kesepakatan menemukan solusi dan kedua duanya setuju dan itu bukan hanya dinikmati oleh sepihak atau kelompok tapi dari dua kubu yang nota bene jumlahnya sekian ratus orang ini”, terangnya.

Namun, situasi damai tersebut kini kembali berganti dengan ketegangan. Musyawarah yang semula diharapkan menjadi solusi justru berujung pada kericuhan.

Baca Juga:  Imam SVD Asal Lembor Meninggal Dunia Di Paroki St. Dominic, Mhondoro Mubaira - Afrika Selatan. Malamnya Sempat Pimpin Perayaan Natal.

“Tapi setelah muncul lagi tadi begini adu pusing lagi tidak ada gunanya duduk bersama (musyawah) berjam – jam, sempat mau baku angkat kursi dirumah saya”, keluhnya.

Di akhir penjelasannya, Samailah mengakui pihak pemerintah desa telah mengeluarkan surat kepemilikan tanah kepada Yakob dan Suhardi berdasarkan berita acara kesepakatan yang ada. Namun, untuk urusan lebih lanjut, para pihak terkait melanjutkannya melalui jalur notaris.

“Untuk yang 2020 pertemuannya hanya sampai disitu saya, yang berikutnya mereka sendiri di notaris mereka 3 orang ini dengan pak Suhardi”, pungkasnya.

Berita ini merupakan tindak lanjut dan pendalaman dari pemberitaan sebelumnya mengenai dinamika sengketa lahan di Pantai Nggoer.

Disisi lain, Pernyataan Tu’a Golo Compang Ra’ong kontradiksi dengan Kepala Desa Golo Mori.

Tua Golo Compang Ra’ong, Muhamad Tayeb, menyatakan bahwa tanah tersebut masuk dalam wilayah ulayat Compang Ra’ong bukan milik ahli waris 18 orang warga nggoer.

“Kami adalah pemilik tanah tersebut karena masuk dalam ulayat Compang Ra’ong. Kami mulai berkebun di situ sejak 2011,” ujarnya di kediamannya di Ra’ong. (24/2/2026)

Menurutnya, orang Ra’ong yang pertama kali membuka kebun di tanah pantai Nggoer adalah Suhardi dan Yakop.

Baca Juga:  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2013, petugas dari Badan Pertanahan Nasional datang untuk mengukur tanah tersebut, namun proses itu sempat dihentikan.

“Kami kaget saat BPN turun mengukur tanah itu, sehingga kami cegat, karena ini tanah kami dan berbatasan dengan wilayahnya kami” katanya.

Menurut Tayeb, pengukuran tanah tersebut dilakukan atas arahan tiga warga Nggoer, yakni Bahrudin, Samele, dan Yasin. Dan “kami meminta agar pengukuran dihentikan karena itu wilayah kami,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa musyawarah kemudian dilakukan pada tahun 2020 di Kantor Desa Golo Mori. Dalam musyawarah itu, ia mengklaim ketiga warga Nggoer (Samele, Yasin dan Bahrudin yang sudah almarhum) mengakui tanah tersebut sebagai bagian dari ulayat Compang Ra’ong.

“Mereka mengakui bahwa tanah itu masuk wilayah ulayat Compang Ra’ong,” katanya.

Dalam musyawarah tersebut, disepakati bahwa tanah yang disengketakan akan dijual guna meredam konflik antara kedua belah pihak. Hasil penjualan kemudian dibagi secara merata, masing-masing sebesar Rp2 miliar untuk pihak Ra’ong dan Rp2 miliar untuk pihak Nggoer.

Setelah itu, surat pelepasan tanah adat diberikan kepada Suhardi dan Yakop pada tahun 2020 atas permintaan mereka berdua.

“Saya akui surat pelepasan tanah diberikan kepada Suhardi dan Yakop,” ujarnya.

Penulis: Lorens LogamEditor: Tim Editor