Hukum  

Kejari Manggarai Barat Kembali Menahan Satu Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jalan Golo Welu – Orong

Tersangka SB merupakan Direktur Utama PT. PCM sebagai kontraktor pelaksana proyek. 

Konferensi pers penahanan tersangka SB di Gedung Kejaksan Negeri Manggarai Barat. Kamis, 18/9/2025.

Kabarflores.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat kembali menahan seorang tersangka inisial SB atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Golo Welu – Orong tahun anggaran 2021 dan 2022, di Kecamatan Kuwus dan Welak, Kab. Manggarai Barat.

Tersangka SB merupakan Direktur Utama PT. PCM sebagai kontraktor pelaksana proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, SH. dalam keterangan persnya mengungkapkan, SB merupakan salah satu dari 4 (Empat) tersangka.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Surat Penetapan Tersangka Nomor: ΤΑΡ-09/Ν.3.24/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025,” ungkap Sarta, SH. Kamis, 18/9/2025.

Kajari Manggarai Barat itu menjelaskan, tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.1.838.973.271.41 (satu myliar delapan ratus tiga puluh delapan sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah empat puluh satu sen)

Baca Juga:  Bahas Pengadaan Tanah Embung Anak Munting, BBWS NT II Minta Pendapat Hukum Kejati NTT

“Telah dilakukan pembayaran pemulihan keuangan negara berupa uang tunai berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print-48/N.3.24/Fd.2/09/2025 tanggal 18 September 2025, yang pembayarannya dilakukan secara 2 (dua) tahap yaitu:

Hari Selasa Tanggal 27 Mei 2025 senilai Rp. 400.000.000,-

Hari Kamis Tanggal 18 September 2025 senilai Rp. 1.438.973.271,41 sehingga total keseluruhan yang telah dikembalikan yaitu senilai Rp. 1.838.973.271,41,” jelas Sarta.

Kini SB ditahan bersama 3 (Tiga) tersangka lainnya di Rutan Polres Manggarai Barat.

Sebelumnya diberitakan Kejaksan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi rekonstruksi jalan Golo Welu – Orong tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp. 11.776.612.383,91 dan tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp.12.483.450.466,74. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. PCM

Baca Juga:  Difitnah Punya Selingkuhan, Kepala Cabang Bank NTT Labuan Bajo Tempuh Jalur Hukum

“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 9 September 2025,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mabar, Vendy di Labuan Bajo. Selasa, (9/9/2025)

“4 orang tersangka dengan inisial YJ selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), FSP, PS Konsultan Pengawas, dan SB (Dirketur PT. PCM/Kontraktor Pelaksana) ditetapkan sebagai tersangka karena telah didukung alat bukti yang cukup. Dari 4 orang tersangka ini, hanya 3 orang yang hadir sementara SB akan dijadwalkan pemanggilan ulang,’ ujar Vendy.

Ia menjelaskan, total kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp1.838.973.271. dengan modus operandi mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan.

Baca Juga:  Terkuak Fakta Baru Sengketa Tanah 6,2 Hektare di Golo Mori. Warga Bongkar Peran Oknum Polisi F "Dia Seperti Kurir, Bekerja Untuk Suhardi"

Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Ovan Boni