Jejak Keterlibatan Oknum Polisi F Dalam Dugaan Mafia Tanah Di Pantai Nggoer, Berdalih Sebagai Bhabinkamtibmas, Kini Diperiksa Polda NTT.

Hasil investigasi media Kabarflores.co. bahwa tempus delicti pada peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah seluas 6,2 Hektare yang melibatkan oknum Polisi F terjadi pada tahun 2022. F belum menjadi bhabinkamtibmas di Desa Golo Mori. 

Kabarflores.co – Kasus Dugaan Mafia tanah di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat yang menyeret oknum polisi F kini mendapat atensi dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menjelaskan bahwa oknum polisi berinisial F yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait sengketa lahan di Pantai Nggoer akan diproses sesuai prosedur hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Hendry, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan keterlibatan atau pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Maka, yang berasangkutan akan diproses sesuai prosedur hukum serta ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan kepolosian,” tegasnya, dikutip dari Info-Kini.com, pada Selasa (11/02/2026).

Lebih lanjut, Hendry menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota polisi berinisial F yang dilakukan pada 7 Maret 2026 lalu merupakan tahap penyelidikan dengan kapasitasnya sebagai saksi.

“Dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan anggota berinisial F yang bertugas di Polres Manggarai Barat, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Diskretkrimum Polda NTT,” jelasnya.

Hendry juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota kepolisian berinisial F menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan berlangsung di Ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat, Sabtu (7/3/2026).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh penyidik Ipda Leonard Ndoen pada Minggu (8/3/2026).

Baca Juga:  HPN ke-79, Kolaborasi Polisi dan Insan Pers Bersihkan Lingkungan di Desa Wisata Warloka

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan konflik lahan yang berkepanjangan di kawasan Pantai Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pantauan media di Mapolres Manggarai Barat menunjukkan F memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WITA dan baru keluar pada pukul 18.06 WITA. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.

Sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak siang berupaya meminta keterangan. Namun F memilih menghindar. Ia keluar melalui pintu samping utara Polres Manggarai Barat dan langsung menuju area parkir. Dengan tergesa-gesa, ia memasuki mobil Toyota Rush hitam bernomor polisi EB 1819 GC dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan kepada media.

Pemeriksaan terhadap F merupakan tindak lanjut dari undangan klarifikasi yang dilayangkan Ditreskrimum Polda NTT untuk mendalami keterlibatannya dalam konflik lahan di Pantai Nggoer tersebut.

Dugaan Keterlibatan dan Manipulasi Dokumen

Tua Golo Mori, Sakarudin membeberkan upaya yang dilakukan F terhadap dirinya.

“Dia datang menjelang magrib, minta saya tanda tangan daftar hadir pengukuran tanah di Muara Nggoer. Padahal saya tidak pernah ikut kegiatan itu,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, 25 Februari 2026.

Menurut Sakarudin, dokumen daftar hadir tersebut diduga dijadikan dasar pengajuan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama S dan Y untuk lahan seluas 6,2 hektare.

“Saya keberatan karena tidak pernah ikut pengukuran. Bagaimana mungkin saya menandatangani sesuatu yang tidak saya ketahui? Ini menyangkut produk hukum dan dampaknya besar,” tegasnya.

Sakarudin mengaku sempat menolak menandatangani dokumen tersebut, namun F terus berupaya meyakinkannya.

Baca Juga:  Mediasi Antara Gendang Rempo dan Gendang Manga Di Kantor Bupati Mabar, Diwarnai Saling Tunjuk dan Nyaris Ricuh.

“Dia bilang sebagai polisi tidak mungkin menjerumuskan warga. Karena percaya, akhirnya saya tanda tangan,” tuturnya.

Beberapa hari kemudian, F kembali menemuinya dengan membawa surat pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan milik S dan Y.

“Saya tanya tujuannya apa. Dia jelaskan untuk kelancaran administrasi. Penjelasannya panjang dan akhirnya saya percaya karena dia aparat,” katan Sakarudin.

Belakangan, ia mengaku baru menyadari bahwa tindakan tersebut diduga kuat dilakukan untuk kepentingan pihak tertentu.

“Sekarang kami baru sadar, diduga kuat dia bekerja untuk kepentingan Suhardi, seperti mengurus surat-surat dan meyakinkan warga,” lanjutnya.

Bantahan F dan Kesaksian Warga

Saat dikonfirmasi sebelumnya, F membantah seluruh tudingan tersebut. Ia berdalih bahwa kehadirannya saat itu hanya menjalankan tugas sebagai Bhabinkamtibmas.

“Waktu itu saya bertugas di sana dan memediasi kedua belah pihak untuk perdamaian,” ujarnya melalui pesan singkat.

F juga membantah terlibat dalam pengumpulan tanda tangan warga untuk kepentingan administrasi tanah yang diklaim oleh S dan Y.

Namun keterangan F berbanding terbalik dengan pernyataan sejumlah warga Compang Ra’ong. Mereka menyebut F kerap mendatangi rumah-rumah warga untuk mengurus dokumen.

“Dia sering datang minta tanda tangan berkas-berkas,” ujar SJ, seorang warga Ra’ong.

Modus F Berkedok Sebagai Bhabinkamtibmas Untuk Memuluskan Aksinya.

Kepada Media Kabarflores.co. Oknum Polisi F saat dikonfirmasi keterlibatannya dalam dugaan mafia tanah seluas 6,2 Hektare di Pantai Nggoer tersebut mengaku sebagai petugas bhabinkamtibmas dan mediator. (2/3/2026) 

Melalui pesan singkatnya iya menegaskan dirinya sebagai Bhabinkamtibmas untuk mendamaikan pihak yang bersengketa.

“Siang kaka, saya dulu bhabinkamtibmas di Golo Mori dan kedua belah pihak meminta saya menengahi sampai terjadi perdamaian tersebut,” tulisnya.

Baca Juga:  Terbaru, Kepala Desa Golo Mori Membantah Keras Telah Mengukuhkan Mustajib Sebagai Tu'a Golo Nggoer, Singgung Pemberitaan Media Yang Mengada - Ngada

F mengelak ketika ditanya soal keterlibatannya dan modus operandi yang digunakan.

Hasil investigasi media Kabarflores.co. bahwa tempus delicti pada peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah seluas 6,2 Hektare yang melibatkan oknum Polisi F terjadi pada tahun 2022. F belum menjadi bhabinkamtibmas di Desa Golo Mori.

Pada saat sengeketa lahan tahun 2022 tersebut, Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Golo Mori merupakan Polisi Y bukan F. Hal itu terkonfirmasi beberapa narasumber di ruang lingkup kepolisian sektor komodo dan Polres Manggarai Barat.

Pengakuan masyarakat di Desa Golo Mori, F intens dan terlibat dalam urusan tanah disana.

“Dia datang kesini slalu berdalih atas nama tanggungjawab dan tugas kepolisian. Pengakuannya sebagai petugas bhabinkamtibmas menjadi akses bagi dia sehingga sering kesini padahal punya motif lain,” ungkap salah satu tokoh masyarakat di Desa Golo Mori.

Iya membeberkan pada tahun 2024, F baru resmi menjabat sebagai habinkamtibmas di desanya menggantikan polisi Y yang digeser ke Polsek Sanonggoang.

“Belakangan kami tau, pada tahun 2024, barulah dia (F) resmi menggantikan polisi Y sebagai bhabinkamtibmas disini. Kurang lebih satu bulan dia bertugas disini, kami usulkan ke pimpinannya untuk tarik lagi Y agar kembali bertugas di Golo Mori,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, F belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan tersebut meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Media ini tetap membuka ruang bagi F apabila ingin menyampaikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut.

Penulis: Lorens LogamEditor: Tim Editor