Geram Hak Pekerja Rp520 Juta Ditahan, Lorens Logam Semprot Investor di Labuan Bajo”

Lorens Logam saat orasi depan investor (Lokasi pekerjan)

Kabarflores.co LABUAN BAJO — Dialog dengan nada tinggi dan aksi protes mewarnai salah satu lokasi proyek investasi di kawasan pariwisata Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Koordinator Forum Peduli Manggarai Barat (FPM), Lorens Logam, secara tegas melayangkan kritik tajam terhadap pola kerja sama investor yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat serta pekerja lokal. Rabu, 4 November 2026

Dalam pertemuan yang turut dihadiri dan dikawal oleh jajaran aparat kepolisian dari Polres Manggarai Barat serta Polda NTT tersebut, Lorens memaparkan sejumlah poin krusial dalam orasinya:

– Apresiasi Pengamanan Aparat: Lorens membuka pernyataannya dengan menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian Polres Manggarai Barat dan Polda NTT yang telah memfasilitasi jalannya kegiatan mediasi dan pertemuan pada siang hari tersebut.

– Semangat Memajukan Investasi: Pertemuan ini awalnya dilandasi oleh semangat bersama dalam rangka mendukung percepatan investasi dan memajukan industri pariwisata di Kota Labuan Bajo agar memberikan dampak signifikan baik di tingkat domestik maupun nasional.

– Kritik Pola Kerja ala Kolonial: Lorens mengecam keras perlakuan yang tidak adil kepada masyarakat lokal. Ia menegaskan agar investor tidak memperlakukan warga dan pekerja setempat layaknya era penjajahan Belanda—di mana tenaga dan keringat mereka diperas, namun setelah itu ditinggalkan begitu saja tanpa adanya etika kepedulian (ethics of care).

Baca Juga:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

– Tuntutan Simbiosis Mutualisme: Kehadiran investor di Labuan Bajo dinilai harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat lokal melalui simbiosis mutualisme yang sehat, bukan justru memunculkan persoalan baru yang merugikan hak-hak warga.

– Sorotan Keterlibatan Aparat: Ia sempat menyayangkan mengapa persoalan mendasar seperti penuntutan hak-hak warga harus berlarut-larut hingga mengharuskan institusi kepolisian turun tangan, yang dinilainya kurang ideal dalam sistem tata kelola bernegara.

– Tuntutan Hak Pekerja Rp520 Juta: Dalam orasinya, terungkap bahwa terdapat hak-hak normatif para pekerja lokal yang belum dibayar dengan total nilai mencapai Rp520 juta.

– Peringatan Dampak Sosial & Citra Pariwisata: Lorens memperingatkan bahwa hal-hal remeh yang diabaikan ini dapat memicu persepsi negatif dan mencoreng tingkat popularitas serta citra pariwisata Labuan Bajo yang tengah disorot secara luas di era keterbukaan informasi publik dan digitalisasi saat ini.

 – Desakan Kejelasan dan Deadline: Ia menuntut agar pihak manajemen investor, khususnya yang terkait dengan enam titik proyek baik villa maupun resort di Mabar, dapat memberikan kejelasan serta kepastian waktu (deadline) penyelesaian hak-hak pekerja lokal secara transparan tanpa berlarut-larut.

Baca Juga:  Kementerian PANRB Dorong Optimalisasi LAPOR! dalam Program Makan Bergizi Gratis

Sikap Kritis Lorens Logam: Menolak Upaya “Penggiringan Hukum” yang Absen Keadilan Substantif

​Situasi memanas ketika kuasa hukum perusahaan mempersilakan FPM selaku penerima kuasa untuk menempuh jalur litigasi formal apabila merasa dirugikan. Menanggapi tawaran tersebut, Lorens Logam kontan melayangkan penolakan tegas.

​Ia menilai anjuran tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap keadilan substantif (substantive justice), mengingat mekanisme peradilan formal kerap bertele-tele dan merugikan pihak buruh yang berada di posisi rentan.

​”Sebagai orang hukum, saya mengerti betul instrumen peradilan. Anda jangan mencoba menggiring kami ke jalur formalitas prosedural yang panjang. Iya menegaskan mulai dari fase pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Pertanyaannya, ketika proses itu berjalan dan pihak korporasi Anda telah merampungkan proyek lalu kembali ke Jakarta, kepada siapa lagi keringat para buruh ini harus kami tagih?” tandas Lorens Logam dengan nada tinggi.

​Sebagai manifestasi perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja yang terabaikan, pihaknya mengambil diskresi tegas dengan menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan vila di lokasi tersebut sampai adanya pelunasan finansial secara utuh.

Baca Juga:  Kisah Pilu Gadis di Manggarai Barat Berjuang Lawan Tumor Hati, Sang Ibu: Kami Sangat Terpukul

​Respon Manajemen: Janji Pelunasan

​Di tengah desakan dan tekanan publik yang disaksikan langsung oleh aparat kepolisian, perwakilan dari pihak investor PT Oktavia Karya Persada, Andi, akhirnya memberikan tanggapan. Pihak manajemen menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan berjanji akan segera membayar seluruh hak para pekerja yang sempat tertunda.

​Kasus ini menjadi alarm bagi para pemangku kebijakan dan investor di Labuan Bajo bahwa pertumbuhan sektor pariwisata wajib berjalan selaras dengan keadilan sosial dan perlindungan hak-hak pekerja lokal, agar tidak berujung pada konflik sosial yang berkepanjangan

Menanggapi desakan dan kritik terbuka tersebut, perwakilan dari pihak perusahaan atau investor PT Oktavia Karya Persada, yaitu Andi, akhirnya memberikan respons. Pihak manajemen menyatakan komitmennya dan berjanji akan segera membayar hak-hak para pekerja yang sebelumnya sempat tertunda.

Dengan adanya komitmen dari PT Oktavia Karya Persada ini, diharapkan persoalan pembayaran senilai Rp520 juta tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas demi menjaga kondusivitas serta keharmonisan iklim investasi di Kota Pariwisata Labuan Bajo.

 

Penulis: Ovan BoniEditor: Tim Editor