Kabarflores.co – Skandal dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lewat, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), resmi memasuki ranah hukum pidana.
Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Nomor Urut 2, Lorensius Logam, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Kuwus ke Polres Manggarai Barat.
Panwas dinilai bukan hanya lalai, melainkan turut serta dalam komplotan pembiaran tindak pidana pemilu yang terjadi secara terang benderang pada Senin (29/09/2026) lalu.
Laporan ini ditarik ke jalur hukum tindak pidana pemilu karena jumlah surat suara yang terpakai dan hasil perolehan suara tidak sinkron.
“Jumlah surat suara yang terpakai 551 lembar: blanko ada 6 lembar, calon no urut 01 memperoleh 274 suara dan calon no urut 2 memperoleh 272 suara (6 + 274 + 272 = 552). Jadi totalnya 552, dari mana 1 suara ini?” ujarnya dengan nada geram.
Lorens mengaku terkejut dengan keputusan panitia yang memberikan legitimasi terhadap keputusan panitia pemilihan kepala desa bangka lewat.
“Saya sangat terkejut dengan hasil kajian panitia yang justru memberikan legitimasi terhadap segala indikasi pelanggaran dan kecurangan yang terjadi” ungkapnya.
Lorens menyoroti Ketiadaan Daftar Hadir yang menjadi akar dari segala Kecurangan dan didiamkan oleh tim pengawas kecamatan.
“Pemicu utama hancurnya legitimasi Pilkades Bangka Lewat adalah absennya dokumen krusial yang wajib dibuat oleh penyelenggara, yakni Daftar Hadir Pemilih. Dalam standar operasional pemilu yang jujur dan adil, Daftar Hadir adalah Jantung Verifikasi. Dokumen ini membuktikan secara sah siapa saja yang benar-benar hadir ke TPS dan menerima surat suara. Dengan tidak dibuatnya Daftar Hadir oleh Panitia, rantai kustodi (chain of custody) surat suara telah putus sejak awal. Tidak ada alat kontrol yang sah untuk memverifikasi apakah orang yang mencoblos di bilik suara benar-benar pemilih yang berhak? Sehingga subjek hukumnya jelas,” tegas Lorensius Logam, Senin (20/10/2026).
Ketiadaan Daftar Hadir ini, lanjut Lorens, menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik curang yang terorganisir, yang secara sengaja dibiarkan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertindak sebagai pengawas.
“Kehadiran pengawas di lapangan pada akhirnya tidak memberikan dampak yang positif terhadap keberlangsungan pesta demokrasi yang sehat, jujur, adil dan transparan,” sesalnya.
Fakta Menggemparkan: 5 Orang Meninggal dan 8 Pemilih Siluman
Dari ketiadaan Daftar Hadir inilah, investigasi tim hukum menemukan fakta-fakta yang membabi buta.
“Kami mendapati setidaknya 5 (lima) nama warga yang telah dinyatakan meninggal dunia, namun namanya tetap terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan seolah-olah menggunakan hak pilihnya.
Yang lebih parah, terungkap adanya 8 (delapan) pemilih siluman. Delapan orang yang tidak terdaftar dalam DPT ini dengan leluasa masuk ke TPS dan mencoblos dengan cara memanfaatkan atau memalsukan identitas orang lain yang ada di DPT. Ini bukan lagi kelalaian, ini adalah kecurangan masif yang terstruktur!” bentak Lorens.
Selain itu, terdapat 1 kasus pencoblosan ilegal secara proxy voting (diwakilkan) oleh adik kandung dari pemilih atas nama Pilipus Jadung.
Pemilih tersebut sehat secara fisik, namun hak pilihnya dicoblos oleh orang lain. Fakta ini melengkapi malapetaka demokrasi di Desa Bangka Lewat dan peristiwa tersebut diaku secara jujur dan terbuka oleh panitia di hadapan pengawas kecamatan saat rapat perselisihan pada senin, 19 Oktober 2026 di Kantor Camat Kuwus.
Panwas Kecamatan Kuwus: Hadir tapi Membabi Buta
Puncak kemarahan Penggugat adalah sikap Panwas Kecamatan Kuwus. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Pengawas Kecamatan hadir secara fisik di TPS. Namun, kehadiran tersebut dinilai hanyalah formalitas untuk memenuhi syarat administrasi.
Meskipun melihat dan mengetahui adanya orang meninggal yang terindikasi hak suaranya dicoblos, pemilih siluman, dan tidak adanya Daftar Hadir, tidak ada satupun catatan kritis, koreksi, atau pun formulir kejadian khusus yang dibuat oleh Panwas Kecamatan.
“Kami sudah meminta Panwas Kecamatan untuk mengkaji dan mendalami sejumlah temuan pelanggaran ini. Tetapi hasil kajiannya tidak menyelesaikan masalah. Mereka justru asyik menyarankan penyelesaian secara ‘kekeluargaan’, seolah-olah kecurangan pidana ini bisa didamaikan di meja makan,” jelas Lorens dengan nada sinis.
Bagi Lorens, sikap pasif hingga aktif menutupi kecurangan ini adalah bentuk penyertaan (medeplegen) dalam tindak pidana pemilu. Panwas seharusnya menjadi garda terdepan, bukan tameng pembela kecurangan.
“Karena itu, kami melaporkan Panwas Kecamatan Kuwus ke Polres Manggarai Barat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar komplotan ini. Jangan biarkan demokrasi di desa dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Penyelesaian Perselisihan Tingkat Kecamatan
Klausul persetujuan Panitia Desa dalam rekomendasi hitung ulang TPS 01 yang dikeluarkan Panwas Kecamatan Kuwus merupakan cacat hukum yang mematikan (fatal legal defect) sekaligus bukti nyata kapitulasi pengawas terhadap pihak yang justru sedang diperiksa.
Lorens menegaskan secara yuridis, Panitia Desa adalah subjek hukum terperiksa yang hasil kerjanya sedang dipertaruhkan.
“Memberikan mereka (Panitia Desa) hak veto untuk menyetujui koreksi adalah pelanggaran terang-terangan terhadap asas Nemo Judex In Causa Sua (tidak seorang pun boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri). Sikap Panwas yang menggantungkan eksekusi pada restu pihak bermasalah ini menciptakan kebuntuan artifisial (deadlock) yang sengaja dibuat agar rekomendasi menjadi mandul (toothless)” beber Lorens.
Iya menegaskan klausul tersebut justru mendegradasi posisi pengawas dalam mengambil sikap
“Saya kira klausul tersebut membuktikan bahwa pengawas tidak kompeten dan tidak memiliki nyali untuk mengambil keputusan imperatif, padahal seharusnya, karena terdapat temuan selisih surat suara yang bersifat determinan, Panwas wajib memerintahkan koreksi secara paksa,” tuturnya.
Selain selisih surat suara, Panwas mengabaikan fakta krusial adanya warga yang mencoblos namun belum genap 6 bulan berdomisili (cacat domisili). Pelanggaran syarat pemilih ini bersifat conditio sine qua non yang mengakibatkan pencoblosan tersebut batal demi hukum.
Laporan resmi ke Polres Manggarai Barat dijadwalkan Rabu pagi (21/10/2026). Publik pun menanti gebrakan aparat hukum untuk mengusut tuntas skandal Pilkades Bangka Lewat yang mencoreng nama Kabupaten Manggarai Barat ini.






