Kabarflores.co LABUAN BAJO — Dibalik gemerlap pembangunan kawasan pariwisata super premium Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, tersimpan persoalan serius mengenai kesejahteraan buruh lokal. Ketimpangan relasi antara investor dan masyarakat tempatan kembali mencuat ke permukaan setelah Forum Peduli Manggarai Barat (FPM), Lorens Logam, memimpin aksi protes terbuka di salah satu lokasi proyek.
Pertemuan yang turut dikawal ketat oleh jajaran aparat kepolisian dari Polres Manggarai Barat dan Polda NTT ini membongkar praktik penunggakan hak-hak normatif pekerja. Dalam investigasi lapangan dan dialog terbuka tersebut, terungkap bahwa upah dan hak para pekerja lokal senilai Rp520 juta tertahan dan belum dibayarkan oleh pihak pengembang. Rabu, 4 November 2026
Praktik “Ala Kolonial” di Tengah Modernisasi
Dalam orasinya, Lorens Logam melontarkan kritik tajam yang menyasar pola eksploitasi terselubung oleh korporasi. Ia mengecam keras investor yang memperlakukan pekerja dan masyarakat lokal layaknya era penjajahan Belanda dimana keringat dan tenaga buruh dikerahkan secara maksimal, namun setelah itu ditinggalkan begitu saja tanpa adanya ethics of care (etika kepedulian).
“Jangan sampai kehadiran investor justru mempraktikkan model kolonialisme baru di tanah sendiri. Tenaga dimanfaatkan, lalu dilepas begitu saja tanpa tanggung jawab moral,” tegas Lorens di hadapan perwakilan aparat dan manajemen perusahaan.
Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah poin kritis terkait tata kelola investasi di wilayah tersebut:
*Defisit Simbiosis Mutualisme: Investasi yang masuk dinilai gagal membangun hubungan yang saling menguntungkan, dan justru menempatkan warga lokal pada posisi yang merugikan.
*Keterlibatan Aparat yang Disayangkan: FPM mempertanyakan mengapa persoalan mendasar seperti pemenuhan hak buruh harus berlarut-larut hingga melibatkan institusi penegak hukum untuk turun tangan menengahi.
*Ancaman Reputasi Pariwisata: Praktik-praktik abai semacam ini dinilai dapat mencoreng citra dan tingkat popularitas Labuan Bajo di era keterbukaan informasi publik saat ini.
*Desakan Ketegasan Hukum: Pihaknya menuntut kepastian waktu (deadline) yang transparan dari pihak manajemen khususnya yang terkait dengan portofolio investasi baik villa maupun resort agar hak-hak finansial pekerja segera tuntas.
Sikap Kritis Lorens Logam: Menolak Upaya “Penggiringan Hukum” yang Absen Keadilan Substantif
Situasi memanas ketika kuasa hukum perusahaan mempersilakan FPM selaku penerima kuasa untuk menempuh jalur litigasi formal apabila merasa dirugikan. Menanggapi tawaran tersebut, Lorens Logam kontan melayangkan penolakan tegas.
Ia menilai anjuran tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap keadilan substantif (substantive justice), mengingat mekanisme peradilan formal kerap bertele-tele dan merugikan pihak buruh yang berada di posisi rentan.
”Sebagai orang hukum, saya mengerti betul instrumen peradilan. Anda jangan mencoba menggiring kami ke jalur formalitas prosedural yang panjang. Iya menegaskan mulai dari fase pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Pertanyaannya, ketika proses itu berjalan dan pihak korporasi Anda telah merampungkan proyek lalu kembali ke Jakarta, kepada siapa lagi keringat para buruh ini harus kami tagih?” tandas Lorens Logam dengan nada tinggi.
Sebagai manifestasi perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja yang terabaikan, pihaknya mengambil diskresi tegas dengan menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan vila di lokasi tersebut sampai adanya pelunasan finansial secara utuh.
Respon Manajemen: Janji Pelunasan
Di tengah desakan dan tekanan publik yang disaksikan langsung oleh aparat kepolisian, perwakilan dari pihak investor PT Oktavia Karya Persada, Andi, akhirnya memberikan tanggapan. Pihak manajemen menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan berjanji akan segera membayar seluruh hak para pekerja yang sempat tertunda.
Kasus ini menjadi alarm bagi para pemangku kebijakan dan investor di Labuan Bajo bahwa pertumbuhan sektor pariwisata wajib berjalan selaras dengan keadilan sosial dan perlindungan hak-hak pekerja lokal, agar tidak berujung pada konflik sosial yang berkepanjangan.






