Hukum  

Kasus Korupsi Sarpras Gedung Pramuka Manggarai Barat, Ini Putusan Hakim!

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya mengungkapkan bahwa dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001

Sidang putusan kasus korupsi paket pekerjaan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana bumi perkemahan mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat, 14 Maret 2025

Kabarflores.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah membacakan putusan terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi paket pekerjaan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana bumi perkemahan mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021.
Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.223.000.000 ini diputuskan pada sidang putusan. Jumat, 14 Maret 2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua dan dua hakim anggota.

Terdakwa AA dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan sementara, denda Rp50.000.000 subsidair 3 bulan penjara, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa.
Terdakwa FJ dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan sementara, denda Rp.50.000.000, serta uang pengganti sebesar Rp.78.000.000, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian Negara dan subsidair 1 bulan penjara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Terdakwa ILN dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan sementara, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan penjara, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa.
Terdakwa PD dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan sementara, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan penjara, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa.
Terdakwa YT dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun  dipotong masa tahanan sementara, denda Rp.50.000.000, serta uang pengganti sebesar Rp.56.630.050, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian Negara dan subsidair 1 bulan penjara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya mengungkapkan bahwa dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Hotel St. Regis Dibangun di Atas Tanah Sengketa, PPJB 40 Ha milik Erwin Kadiman Diduga Fiktif dan Cacat Hukum

“Setelah pembacaan putusan, terdakwa AA dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir – pikir sementara empat terdakwa lainnya menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,” ujar Wisnu