Hukum  

Korban Akibat Surat Jual Beli Tanah Palsu Di Lembor Menempuh Jalur Hukum, Minta Polisi Usut Pelaku.

Kabarflores.co – Yohanes A Maru, korban praktik mafia dengan modus menggunakan surat jual beli tanah palsu, kini mengambil langkah hukum. Tanah yang dikuasainya puluhan tahun tiba – tiba SHMnya beralih ke orang lain.

Iya mengaku heran, dia mengajukan sertifikat di BPN Manggarai Barat, setelah terbit berubah menjadi nama orang lain atas dasar alas hak surat jual beli yang tanpa sepengetahuannya.

“Saya tidak habis pikir, bagaimana bisa? data pribadi saya digunakan untuk kejahatan dan tanda tangan saya dipalsukan. Seolah – olah saya telah menjual tanah kemudian pihak BPN mengakomodirnya tanpa melakukan verifikasi faktual,” ungkapnya dengan nada kesal. Rabu (14/1/2026)

Baca Juga:  Lembaga PKN Bongkar Kasus Dugaan Korupsi 18 Miliar Di Kampung Bupati Manggarai Barat. Kejaksan Diminta Segera Lakukan Penyelidikan

Tidak terima dengan penggunaan data pribadi tanpa seijinnya dan juga pemalsuan tanda tangan, Yohanes A Maru menempuh jalur hukum.

“Saya sudah buat laporan di Polres Manggarai Barat dengan NO LP/B/9/I/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT. Saya mendorong pihak kepolisian untuk mengusut pelaku pemalsuan dokumen jual beli tanahnya. Dan meminta pertanggungjawaban hukum atas penggunaan data pribadinya yang digunakan untuk kejahatan,” bebernya.

Baca Juga:  Jejak Keterlibatan Oknum Polisi F Dalam Dugaan Mafia Tanah Di Pantai Nggoer, Berdalih Sebagai Bhabinkamtibmas, Kini Diperiksa Polda NTT.

 

Penulis: Ovan Boni