Hukum, News  

Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Golo Welu Orong, Kejari Manggarai Barat Tetapkan 4 Orang Tersangka.

4 orang tersangka dengan inisial YJ selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), FSP, PS Konsultan Pengawas, dan SB (Dirketur PT. PCM/Kontraktor Pelaksana) ditetapkan sebagai tersangka karena telah didukung alat bukti yang cukup,” ujar Vendy

Kabarflores.co. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi rekonstruksi jalan Golo Welu – Orong tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp. 11.776.612.383,91 dan tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp.12.483.450.466,74. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. PCM

“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 9 September 2025,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mabar, Vendy di Labuan Bajo. Selasa, (9/9/2025)

“4 orang tersangka dengan inisial YJ selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), FSP, PS Konsultan Pengawas, dan SB (Dirketur PT. PCM/Kontraktor Pelaksana) ditetapkan sebagai tersangka karena telah didukung alat bukti yang cukup. Dari 4 orang tersangka ini, hanya 3 orang yang hadir sementara SB akan dijadwalkan pemanggilan ulang,’ ujar Vendy.

Baca Juga:  Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang J.S dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Veteran.

Ia menjelaskan, total kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp1.838.973.271. dengan modus operandi mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan.

Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Satu Unit Rumah Adat di Cibal Roboh Diterjang Angin Kencang