Hukum  

Mediasi Antara Gendang Rempo dan Gendang Manga Di Kantor Bupati Mabar, Diwarnai Saling Tunjuk dan Nyaris Ricuh.

Insiden tersebut terjadi saat rapat mediasi kedua yang dilakukan di Aula Pemda Kabupaten Manggarai Barat. Sebelumnya sudah dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu dari permasalahan tersebut.

KeduaKabarflores.co – Dua pihak yang terlibat sengketa lahan di Desa Pondo dan Desa Wae Bangka, kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Senin siang, 2 Juni 2024, nyaris baku hantam. Beruntung kejadian nahas itu berhasil diredakan oleh SATPOL-PP (Satuan polisi pamong praja) Kab. Manggarai Barat.

Kejadian bermula ketika pihak gendang rempo diberi kesempatan untuk berbicara. Pihak Gendang Rempo mengulas kembali sejarah tanah tersebut namun pemaparannya langsung dipotong oleh pihak Gendang Manga sambil menunjuk pihak gendang rempo dengan nada tinggi.

“Stop kau punya bicara itu! Kau jangan ungkit lagi sejarah awalnya! Yang kraeng paparkan itu tidak benar semua,” sambil memukul meja.

Bermula dari saling potong pembicaraan dan tunjuk menunjuk, akhirnya kedua belah pihak keluar dari tempat duduknya masing-masing dan mulai melakukan gerakan untuk saling adu jotos.

Baca Juga:  Peristiwa Pembongkaran Rumah Di Wae Togo, Tu'a Gendang Pela: Kami Membongkar Bangunan Diatas Tanah Milik Ulayat Kami. Sejak Kapan Wae Togo Punya Gendang Dan Tanah Ulayat?

Suasana semakin mencekam, pihak Satpol-pp langsung masuk ke ruangan rapat dan melerai kedua belah pihak.

Peristiwa nyaris baku hantam tersebut terjadi saat rapat mediasi kedua yang dilakukan di Aula Pemda Kabupaten Manggarai Barat.

Sebelumnya sudah dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu.

Diberitakan sebelumnya konflik tanah ulayat antara dua Gendang di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, kian memanas.

Perebutan tanah ulayat ini melibatkan dua Gendang yaitu Gendang Rempo, Desa Pondo dengan Gendang Manga, Desa Wae Bangka.

Adapun tanah ulayat yang menjadi rebutan dua Gendang ini mencakupi tiga Lingko yang terletak di perbatasan kedua Gendang.

Baca Juga:  Lagi - lagi BPN Mabar Kembali Disorot Dalam Kasus Mafia Tanah, Korban: BPN Disignalir Bagian Dari Mafia Tanah

Warga Gendang Manga kini dikabarkan telah menguasai lokasi sengketa dengan mendirikan sebuah rumah semipermanen.

Salah satu sumber menyebut, warga Gendang Rempo telah menghuni lahan tersebut selama puluhan tahun. Namun, belakangan warga Gendang Manga mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.

“Kami sudah menghuni lahan ini selama bertahun-tahun. Tiba-tiba, warga Gendang Manga mengklaim lahan ini sebagai milik mereka. Kami merasa terancam dan meminta pemerintah untuk turun tangan,” kata salah satu tokoh adat Rempo.

Warga Gendang Rempo berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan konflik tanah ulayat ini dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang mereka huni.

“Kami hanya ingin hidup damai dan tidak ingin terus-menerus terancam oleh konflik lahan. Kami berharap pemerintah dapat membantu kami,” kata salah satu warga Gendang Rempo

Baca Juga:  Warga Di Lembor Kaget, Sertifikat Tanahnya Yang Diajukan Ke BPN Berubah Jadi Atas Nama Yohanes Ilham Jomi.

Sementara warga gendang manga mengklaim tanah (Lingko) tersebut merupakan milik gendang mereka dan merekalah yang berhak untuk menguasainya.

Kini sengeketa tanah tersebut merembes ke persoalan dugaan tindak pidana.

Warga gendang rempo mengadukan warga gendang manga ke Polsek Lembor atas peristiwa pengerusakan rumahnya di Rempo. Kepada media, dia menerangkan pengrusakan rumah tersebut terjadi tanpa ada sebab.

“Saya tidak tau apa alasan dan motif dari pelaku namun kami sudah datangi Polsek Lembor untuk melaporkan persitiwa tersebut. Selain itu kuburan leluhur kami juga sudah dirusak dengan cara – cara yang tidak etis,” ujar Korban.

Kini kasus tersebut sedang ditangani Polsek Lembor.