Kabarflores.co – Kisruh pembongkaran tiga rumah milik warga Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi sorotan publik. Tu’a Gendang Pela, Raimundus Labut membeberkan peristiwa yang terjadi pada 15 November 2025, tersebut.
Pihaknya mengutarakan, dasar pembongkaran rumah milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung di Wae Togo karena ulah mereka sendiri.
“Kalau kita berbicara fair, yang memulai aksi pengrusakan ini sebetulnya dari pihak mereka yang lebih dulu. Pada tanggal 21 Januari 2025, Pius Hadun diduga mengerahkan masa dari Kampung Gurung, Desa Repi untuk melakukan pembongkaran pagar di Kebun salah satu warga gendang Pela di Wae Togo. Pada saat itu mereka mengancam orang Pela yang hendak melewati jalur itu agar keesokan harinya bertemu mereka di lokasi tersebut,” beber Raimundus saat konferensi pers di Rumah Gendang Pela. Selasa, 20/1/2026.
Raimundus menegaskan, peristiwa tersebut memantik kemarahan warga Pela, namun pihaknya lebih memilih berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menyikapinya.
“Kami berkoordinasi dengan pihak keamanan, baik Danramil maupun Polsek Lembor karena kami merasa terancam. Namun kemarahan masa tidak bisa dibendung, pada tanggal 22 Januari 2025, orang Pela membalas pembongkaran pagar area sekitar tempat peristiwa. Dan tanggal 29 Januari 2025, Polsek Lembor dan Otoritas Kecamatan Lembor Selatan menghimbau tidak boleh ada aktivitas di Lokasi tersebut hingga ada hasil mediasi. Akan tetapi mereka melanggar dan tetap membangun rumah di lokasi tersebut,” ujarnya.
Mediasi di Kantor Camat Lembor Selatan.
Berjalannya waktu dari kejadian tersebut, dilakukan mediasi di Kantor Camat Lembor Selatan yang dihadiri pelaku utama (Pius Hadun cs), masyarakat adat Gendang Pela, sekelompok orang dari kampung Wae Togo, dari kampung Gurung Desa Repi, Danramil dan Polsek Lembor, menghadiri mediasi untuk cari jalan terbaiknya. Namun hasil mediasi tidak menemukan solusi bagi kedua belah pihak.
Mediasi di Gendang Pela.
Tak lama setelah itu, Gedofridus Agung (Anak kandung dari Pius Hadun) beserta Ignasius Ransung yang diutus dari pihak sebelah mendatangi rumah Tua Gendang di Pela untuk membicarakan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Menindaklanjuti kedatangan mereka, Tu’a Gendang Pela kemudian mengumumkan kepada masyarakat adat Pela untuk musyawarah dirumah gendang pada tanggal 15 November 2025. Karena tujuan mereka dengan etikad baik untuk mengakui tempat yang mereka huni adalah hak ulayat gendang Pela. Namun pada saat waktu yang telah ditentukan untuk musyawarah di Gendang Pela, dari pihak Pius Hadun cs tidak hadir, padahal dari pihak kecamatan dan kepolisian sudah ada.
“Gedofridus Agung dan Ignasius Ransung yang tadinya datang ke rumah saya justru tidak hadir, sehingga kemarahan masa meluap karena pihak wae togo dinilai tidak menghargai apa yang menjadi kesepakatan sebelumnya (Bantang Weta agu Nara),”
“Namun di tengah situasi masih memanas justru Pius Hadun cs melakukan aktivitas pembangunan rumah di lokasi yang sedang bersengketa. Selain Pius, warga lain juga Mundus Ronda dan Vendi Hudin membangun rumah diatas tanah ulayat kami dan mengeluarkan kalimat (Sampe dimana kehebatan kalian orang Pela),” ujar Raimundus.
Raimundus menjelaskan, duduk perkara pembongkaran 3 unit rumah di wae togo karena akumulasi sikap tengil dan mental tidak tau diri yang dilakukan Pius Hadun cs.
“Urusannya tidak separah ini jika dari awal mereka (Pius Hadun Cs) mengakui tanah di Wae Togo merupakan hak ulayat kami gendang Pela! Wae Togo itu tidak ada gendangnya, adapun gendang disana itu sejarahnya gendang randang tanah sawah. Gendang mereka itu sejatinya ada di Nandong. Tanah Lokasi Sekolah Dasar Wae Togo, Tanah Kapela dan Tanah Kantor Desa Watu Waja sangat jelas dalam surat penyerahan, bahwa itu diserahkan/diperoleh dari Gendang Pela. Itu bukti sebagian kecil dari sejarah gendang one, lingko peang gendang Pela,” ungkap Raimundus.
Lebih lanjut Raimundus menegaskan bahwa Tacik Meti silin, Rentung len, Wae Togo awon dan Wae Mege salen adalah batas hak ulayat Gendang Pela.
“Kalau memang mereka mengungkit kembali sejarah ulayat, maka semua hunian mereka di Kampung Wae Togo yang tidak terdaftar keanggotaannya di Gendang Pela, agar segera angkat kaki! Tinggalkan lokasi tersebut.” tutupnya.






