Kejari Kota Kupang Terima Tahap II Tersangka Mantan Kapolres Ngada Dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kabarflores.co – Kupang, 10 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua (Tahap II) dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila. Tersangka adalah Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada. Penyerahan dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT dilakukan pada Selasa (10/6/2025) di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang. Perkara yang awalnya ditangani Kejati NTT ini kini dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan.

Baca Juga:  Difitnah Punya Selingkuhan, Kepala Cabang Bank NTT Labuan Bajo Tempuh Jalur Hukum

Fajar diduga melakukan tindak pidana secara berulang terhadap tiga anak korban berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun) di Kota Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Modus operandi yang digunakan melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa, tipu daya, serta melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban. Lebih parah lagi, tersangka juga merekam sebagian aksi kekerasannya dan menyebarkannya melalui situs gelap (Dark Web).

Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU ITE. Untuk korban IBS, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Sementara untuk korban MAN dan WAF, ancaman pidananya juga mencapai 15 tahun penjara. Saat ini, Fajar kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terhitung sejak 10 Juni 2025. Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menegaskan komitmen penuh untuk menangani kasus kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) ini secara objektif, transparan, dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban.