Hukum, News  

Tua Golo Lo’ok Tegaskan Tanah Seluas 6,2 Hektare Di Muara Nggoer Adalah Tanah Milik Ahli Waris 18 Orang! “Saya Tidak Punya Kewenangan Untuk Membagi Tanah Tersebut

"Tanah muara nggoer itu warisan dari nenek moyang yang sekarang keturunannya berjumlah 18 orang termasuk Yasin, Samaele dan Alm Bahrudin," jelasnya

Foto Tua Golo Lo'ok, Sawa. Saat wawancara eksklusif di kediamannya, Lo'ok (24/2/2026)

Kabarflores.co – Tua Golo Lo’ok, Sawa, membantah tanah muara nggoer 6,2 Hektare milik 3 orang (Yasin, Samaele dan Alm Bahrudin)

Hal itu dia ungkapkan saat wawancara eksklusif di kediamannya. Golo Mori (24/2/2026)

“Tanah muara nggoer itu warisan dari nenek moyang yang sekarang keturunannya berjumlah 18 orang termasuk Yasin, Samaele dan Alm Bahrudin,” jelasnya

Sawa mengaku tidak punya hak untuk membagikan tanah itu ke pihak manapun.

“Saya tidak punya kewenangan untuk membagi tanah tersebut kepada warga lain karena lokasi itu adalah kampung nenek moyang dari 18 orang warga nggoer. Dalam bahasa manggarai, itu tanah moso atau kampung lama nenek moyang mereka. Bahwa pengakuan dari Samaele, Yasin dan Bahrudin mengklaim tanah tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari saya adalah tidak benar!” tegas sawa.

Baca Juga:  Jejak Keterlibatan Oknum Polisi F Dalam Dugaan Mafia Tanah Di Pantai Nggoer, Berdalih Sebagai Bhabinkamtibmas, Kini Diperiksa Polda NTT.

Tua Golo Lo’ok itu mengaku 3 orang ini pernah mendatangi rumahnya untuk meminta tanda tangan surat penyerahan.

“Mereka pernah mendatangi rumah saya untuk meminta saya untuk menandatangani sebuah surat. Surat tersebut katanya surat penyerahan tanah muara nggoer seluas 4 hektar ke 18 orang warga nggoer. Tanah itu milik mereka 18 orang ahli waris namun masuk dalam ulayat Lo’ok bukan milik Yasin, Bahrudin dan Samele. Saya dijebak oleh mereka 3 “Yasin, Bahrudin dan Samele.” Saya tidak bisa membaca dan menulis. Bagaimana mungkin saya mengeluarkan surat?” ungkap sawa.

Sebelumnya diberitakan, Sengketa kepemilikan tanah pantai nggoer semakin memanas, tanah milik 18 ahli waris yang dikuasakan kepada 3 orang ahli waris lainnya justru memicu konflik yang berkepanjangan.

3 orang ahli waris yang dipercayakan untuk mengurus administrasi tanah kini berpaling dan mengklaim tanah seluas 6,2 hektare tersebut adalah milik mereka 3 orang bukan atas nama 18 ahli waris.

Baca Juga:  Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang J.S dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Veteran.

Tiga orang tersebut yakni, Samaele, Yasin, dan Bahrudin. Mereka mengklaim miliki hak atas tanah tersebut ditandai dengan adanya surat perolehan dari tua adat Sawa pada tahun 2005 silam.

Pengakuan itu disampaikan oleh Samaele yang merupakan salah satu dari 3 orang tersebut.

“Pantai nggoer itu hanya milik tiga orang saja, namanya itu Yasin, Samaele, dan Bahrudin Almahrum yang dilanjutkan oleh anaknya iksan. Tanah itu diperoleh dari tua adat look bapak Sawa pada tahun 2005 yang di tandai dengan adanya surat perolehan”, jelasnya, Selasa (24/2/2026) di Kampung Lo’ok.

Pengakuan berbeda justru dilontarkan oleh Muhamad Yasin yang merupakan bagian dari utusan 3 orang tersebut. Menurutnya, tanah Nggoer merupakan milik bersama 18 ahli waris.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Manggarai Barat, Edi-Weng OTW Jilid II

“Kami 18 orang ini sanak saudara semua, dalam konteks perkara tanah di muara nggoer itu, kami tiga orang hanya diutus untuk mengurus berkas tanah itu”, katanya ketika ditemui dikediamanya, Rabu (25/2/2026) di Kampung Nggoer.

la menjelaskan, berdasarkan kesepakatan 18 ahli waris, pihaknya diberi kuasa mengurus berkas untuk penjualan tanah tersebut, dan pada akhirnya sertifikat tanahnya keluar atas nama Suhardi dan Yakob.

“Ini dinamikanya cukup panjang dulu, terjadi sengketa kami 18 orang dengan ulayat compang ra’ong soal klaim tanah tersebut. Kemudian untuk menghindari perselisihan, akhirnya kami bersepakat untuk berdamai. Hasil kesepakatan dengan Suhardi dan Yakob, kami 18 ahli waris mendapatkan uang 2 miliar dari 4 miliar nilai jual tanah tersebut,” ujarnya.

Penulis: Lorens LogamEditor: Tim Editor