Kabarflores.co – Proyek pembangunan jalan menuju kawasan Para Puar yang dikaitkan dengan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga bersumber dari anggaran negara melalui BPOLBF.
Aktivis sosial Labuan Bajo, Ladis Jeharum, menyayangkan sikap Kapolres Mabar yang apatis dengan isu – isu pelanggaran hukum di wilayahnya
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan bersurat ke Polda NTT, kenapa aktivitas – aktivitas yang terindikasi merugikan keuangan negara malah di back-up? Jangan sampai Kapolres Mabar dicap sebagai konsultan pengawas proyek tersebut,” tutur Ladis. Rabu (17/12/2025).
Kami masyarakat bertanya-tanya, katanya BPOLBF ini Lembaga Negara namun kegiatan-kegiatannya di Labuan Bajo ini tidak ada dampak sedikitpun.
“Ratusan juta anggaran yang mereka (BPOLBF) habiskan untuk gaji pegawai, kegiatan – kegiatan yang disignalir fiktif dan ditambah lagi proyek pembangunan konstruksi yang tidak jelas. Lalu hari ini polisi pasang badan memastikan aktivitas mereka berjalan mulus. Inikan penghinaan besar bagi Lembaga institusi Polri. Kok ada proyek besar anggaranya bersumber dari keuangan negara namun tidak transparan. Lucunya lagi APH kawal ketat,” sesalnya.
Dugaan proyek ilegal ini mencuat lantaran tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Padahal, papan proyek merupakan instrumen wajib sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Menurut Ladis, keberadaan aparat kepolisian di sekitar lokasi proyek justru menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
“Kalau proyek ini resmi dan sah, mengapa tidak dibuka secara transparan? Kehadiran aparat justru memunculkan kesan adanya pembackingan,” tegasnya.
Sejumlah warga sekitar juga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi sebelum proyek berjalan. Mereka baru mengetahui adanya pembangunan setelah alat berat masuk ke kawasan tersebut.
“Kami kaget. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada papan proyek. Kami tidak tahu ini proyek siapa dan untuk kepentingan apa tapi polisi laku lalang di lokasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, proyek pemerintah tanpa transparansi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dari sisi kewenangan, BPOLBF dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 89 Tahun 2024, dengan kewenangan terbatas sesuai penugasan pemerintah pusat. Jika proyek jalan tersebut dilakukan di luar mandat atau tanpa dasar hukum yang jelas, maka berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih jauh, apabila ditemukan adanya pembiaran atau perlindungan oleh oknum aparat terhadap proyek bermasalah, maka dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP. Jika perbuatan tersebut menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara, maka berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ladis menegaskan, Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas nasional tidak boleh menjadi ruang abu-abu hukum.
“Kami mendukung pembangunan, tetapi pembangunan yang taat hukum, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPOLBF maupun Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.






