Kabarflores.co – Sengketa kepemilikan tanah pantai nggoer semakin memanas, tanah milik 18 ahli waris yang dikuasakan kepada 3 orang ahli waris lainnya justru memicu konflik yang berkepanjangan.
3 orang ahli waris yang dipercayakan untuk mengurus administrasi tanah kini berpaling dan mengklaim tanah seluas 6,2 hektare tersebut adalah milik mereka 3 orang bukan atas nama 18 ahli waris.
3 orang tersebut yakni, Samaele, Yasin, dan Bahrudin. Mereka mengklaim miliki hak atas tanah tersebut ditandai dengan adanya surat perolehan dari tua adat Sawa pada tahun 2005 silam.
Pengakuan itu disampaikan oleh Samaele yang merupakan salah satu dari 3 orang tersebut.
“Pantai nggoer itu hanya milik tiga orang saja, namanya itu Yasin, Samaele, dan Bahrudin Almahrum yang dilanjutkan oleh anaknya iksan. Tanah itu diperoleh dari tua adat look bapak Sawa pada tahun 2005 yang di tandai dengan adanya surat perolehan”, jelasnya, Selasa (24/2/2026) di Kampung Lo’ok.
Bertolak belakang dengan pengakuan Yasin.
Pengakuan berbeda justru dilontarkan oleh Muhamad Yasin yang merupakan bagian dari utusan 3 orang tersebut. Menurutnya, tanah Nggoer merupakan milik bersama 18 ahli waris.
“Kami 18 orang ini sanak saudara semua, dalam konteks perkara tanah di muara nggoer itu, kami tiga orang hanya diutus untuk mengurus berkas tanah itu”, katanya ketika ditemui dikediamanya, Rabu (25/2/2026) di Kampung Nggoer.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan 18 ahli waris, pihaknya diberi kuasa mengurus berkas untuk penjualan tanah tersebut, dan pada akhirnya sertifikat tanahnya keluar atas nama Suhardi dan Yakob.
“Ini dinamikanya cukup panjang dulu, terjadi sengketa kami 18 orang dengan ulayat compang ra’ong soal klaim tanah tersebut. Kemudian untuk menghindari perselisihan, akhirnya kami bersepakat untuk berdamai. Hasil kesepakatan dengan Suhardi dan Yakob, kami 18 ahli waris mendapatkan uang 2 miliar dari 4 miliar nilai jual tanah tersebut,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan, kenapa sertifikat tanah atas nama Suhardi dan Yakob karena kesepakatan 3 orang dengan tujuan untuk memudahkan urusan.
“Kami 3 orang bersepakat, mendorong Suhardi dan Yakob untuk mengusulkan penerbitan SHM ke BPN. Lalu muncul konflik saat ini karena ada kelebihan 2,2 hektare dari perkiraan kami sebelumnya yang dimana luas tanah tersebut 4,2 hektare. Tanah ini dulu diukur secara manual menggunakan tali, luasnya 4,2. Setelah direkon oleh BPN ternyata luasnya 6,2 hektare. Inilah yang menjadi kegaduhan sekarang,” bebernya.
Yasin mengungkapkan 18 ahli waris telah menerima uang muka dari Suhardi atas penjualan tanah tersebut.
“18 ahli waris telah menerima uang muka kurang lebih 1 miliar dari hasil penjualan tanah tersebut. Uang tersebut diambil secara pribadi ke rumah Suhardi. Sementara sisanya masih dalam rekening saya, masih tunggu urusan administrasi semua sudah selesai. Yang pertama ambil uang itu namanya Abdul Manang senilai 400 jta dan pengambilannya tanpa kwitansi, Itu makanya nilainya hampir 1 miliar,” tambahnya.
Yasin juga mengakui bahwa dirinya telah mendapatkan bagian dari uang tersebut.
“Secara peribadi saya sudah mendapatkan 100 juta dari Suhardi”, ungkapnya
Ahli waris 18 lainnya yang sudah terkonfirmasi telah menerima uang dari Suhardi, diantaranya: Sakarudin 5 jta, Muhamad Nur 10 jta dan Abdul Latief 10 jta.
Muhamad Nur menginginkan utusan 3 orang berbicara jujur.
“Kami ini keluarga besar semua, tidak ada pihak lain kami 18 orang ini. Jangan karena uang, hubungan darah berakhir dengan kegaduhan seperti ini,” ungkapnya.***






