Hukum, News  

Bongkar Borok Kopdes Merah Putih: Anggaran Miliaran Rupiah, Transparansi Nol! Prabowo Dituding Menghamburkan Uang Negara dan Memangsa Pelaku Usaha Lokal

“Menurut saya, ini kebijakan koruptif (Discretionary corruption) yang dibungkus dalam misi mensejahterakan masyarakat. Ruang perekonomian masyarakat disabotase untuk kepentingan kelompok penguasa. Pemerintah tidak lagi hadir sebagai agregator perekonomian masyarakat, justru membunuh ekonomi sosial. Ini sebuah kejahatan white collar crime

Kabarflores.co – Program unggulan Presiden Prabowo, Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDMP), yang digadang-gadang sebagai salah satu dari delapan prioritas nasional (Asta Cita) dan tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, kini menuai kecaman pedas. Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, program ambisius dengan target pembentukan 80.000-an koperasi desa dan kelurahan ini justru diterpa badai dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang masif.

Kritik paling tajam datang dari pemerhati anti-korupsi Kabupaten Manggarai Barat, Lorens Logam. Dalam keterangan persnya di Labuan Bajo, Senin (6/7/2026), Lorens secara blak-blakan membongkar borok tata kelola proyek yang dinilainya sebagai kekacauan terbesar era pemerintahan saat ini.

“Kalau kita mau evaluasi secara terbuka proses pembangunan Kopdes ini, saya melihat ada indikasi korupsi yang sangat kental di sana. Mulai dari transparansi anggaran pembangunan konstruksi gedung koperasi hingga kualitas dan spesifikasi teknis bangunan yang dihasilkan, semuanya kabur,” tegas Lorens.

Ia menekankan, hal tersebut sangat fatal karena penggunaan uang negara basisnya transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Coba cek papan informasi pembangunan gedung KDMP di desa-desa, tidak ada satu pun yang dipajang!” tegasnya dengan nada geram.

Lorens merinci, ketiadaan papan informasi itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, melanggar Pasal 28F UUD 1945 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Absennya papan informasi di lokasi pekerjaan, menurutnya, justru menutup akses kontrol dan ruang partisipasi bagi masyarakat.

Baca Juga:  Lembaga PKN Dorong APH Usut Dugaan Korupsi Dana Anggur Merah Desa Surunumbeng

“Papan informasi itu memuat enam poin krusial: Nama Kegiatan, Lokasi Kegiatan, Pagu Anggaran, Sumber Anggaran, Volume Pekerjaan, dan Pihak Pelaksana. Tanpa itu, celah penyelewengan menjadi-jadi,” jelasnya.

Tak hanya menyoroti transparansi, Lorens juga menggugat ketiadaan “direksi keet” atau kantor sekretariat lapangan yang berfungsi sebagai pusat perencanaan, pengawasan, pengendalian mutu, dan evaluasi seluruh kegiatan pembangunan.

“Fungsi direksi keet sangat strategis karena menjadi tempat kerja bagi direksi (pengawas/pemilik pekerjaan), konsultan pengawas, dan kontraktor selama proyek berlangsung,” ujarnya.

Lorens memaparkan, direksi keet memuat dan membahas hal-hal krusial, antara lain: pertama, Detail Rencana Kerja yang mencakup jadwal pelaksanaan, metode kerja, dan alokasi sumber daya; kedua, Shop Drawing atau gambar kerja, yakni gambar teknis terperinci yang menjadi pedoman pelaksanaan konstruksi di lapangan; ketiga, As-Built Drawing atau gambar rekaman akhir yang merekam seluruh perubahan dan kondisi aktual bangunan setelah selesai dikerjakan sebagai dokumen final pertanggungjawaban; dan keempat, Dokumen Pengendalian Mutu berupa laporan harian/mingguan, hasil uji material, serta berita acara pemeriksaan.

“Kalau standar prosedur seperti ini tidak ada, bagaimana masyarakat bisa mengawasi dan mengadu jika terjadi penyimpangan? Ini uang rakyat, pertanggungjawabannya harus jelas!” cetusnya.

Baca Juga:  Pegawai Koperasi dan Perbankan Serbu Pegawai P3K Yang Baru Terima SK di Kantor Bupati Untuk Tawarkan Pinjaman

Bisnis Negara Hantam Usaha Warga

Diluar dugaan penyelewengan anggaran konstruksi, Lorens menilai ada kekacauan fundamental dalam kebijakan ini. Ia menyayangkan, ditengah kebijakan pemerintah yang gencar melakukan pemangkasan anggaran kementerian dan dana transfer daerah, program Kopdes justru tidak memiliki rencana bisnis yang matang sehingga terkesan menghambur-hamburkan uang negara.

“Saya awalnya apresiasi kebijakan pemangkasan ini namun di sisi lain, setelah gedung Kopdes dibangun dengan anggaran miliaran, isinya apa? Barang kebutuhan pokok, sembako, ritel harian, pupuk, sampai obat-obatan. Kok bisa, pemerintah menghabiskan dana segede itu hanya untuk menciptakan persaingan bisnis dengan rakyatnya sendiri?” sindir Lorens.

Ia menilai, kehadiran Kopdes justru menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat dengan warga yang sudah lebih dulu berwirausaha di sektor yang sama. Negara seharusnya hadir untuk mendorong dan memfasilitasi kemandirian ekonomi masyarakat, bukan menjadi pesaing yang mematikan usaha kecil.

“Ini kekacauan terbesar yang dilakukan pemerintahan saat ini. Negara yang seharusnya menjadi pelindung dan pendorong wirausaha, malah ikut turun tangan berdagang dan memangsa pelaku usaha lokal,” tegas Lorens.

Lorens Logam kemudian menegaskan standing position pemerintah dalam konsep Government Business

“Perintah konstitusi jelas, bahwa pemerintah boleh berbisnis bila terjadi kegagalan pasar (market failure). Jika swasta dan rakyat tidak mampu menyediakan barang/jasa atau kebutuhan pokok lainnya, maka di situlah negara hadir. Kalau rakyat sudah bisa berdagang sembako sendiri secara kompetitif, lalu pemerintah juga hadir mendirikan ‘toko tandingan’ dengan modal besar, itu justru menciptakan distorsi dan persaingan tidak sehat. Saya kira pemerintah mesti cermati lagi esensi dari government business itu seperti apa, supaya tidak merusak ekosistem yang seharusnya ia lindungi. Negara mestinya hadir membangun ekosistem kolaboratif, lingkungan ekonomi yang saling terhubung dan mendukung,” paparnya.

Baca Juga:  Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

Lorens Logam melontarkan penilaian tajam bahwa program kopdes merupakan bentuk kejahatan white collar crime

“Menurut saya, ini kebijakan koruptif (Discretionary corruption) yang dibungkus dalam misi mensejahterakan masyarakat. Ruang perekonomian masyarakat disabotase untuk kepentingan kelompok penguasa. Pemerintah tidak lagi hadir sebagai agregator perekonomian masyarakat, justru membunuh ekonomi sosial. Ini sebuah kejahatan white collar crime.
Pemerintah lupa, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, domain bisnis pemerintah hanya berada di wilayah tersebut, di luar itu wilayahnya masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Ovan BoniEditor: Tim Redaksi