Hukum, News  

Dugaan Korupsi Dana Desa Sewar Capai Rp800 Juta Dibawa Ke Jalur Hukum, Istri Dusun Diduga Menerima BLT

Pelapor Bonaventura Beloman bersama warga menyambangi kantor Kejaksan Negeri Manggarai Barat

LABUAN BAJO – Dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemerintah Desa Sewar, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terungkap ke permukaan. Penyimpangan tersebut berlangsung selama lima tahun berturut-turut, yakni dari tahun anggaran 2021 hingga 2025, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih.

Laporan ini disampaikan secara resmi oleh warga Desa Sewar, Bonaventura Jeliman, yang meminta Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa setempat.

Dalam laporannya, Jeliman memaparkan sejumlah indikasi pelanggaran yang sangat merugikan masyarakat. Antara lain pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022 yang tercatat ada 98 penerima, namun setiap penerima dipotong sebesar Rp100.000. Selain itu, ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan penerima bantuan, serta sebanyak 10 orang yang tercatat sebagai penerima namun hingga kini tidak pernah menerima uang tersebut.

Baca Juga:  Produk Canggih dan Inovatif Hadir di Labuan Bajo, Cegah Kebakaran di Atas Kapal 

Pada penggunaan Dana Desa bidang pemberdayaan tahun 2022 yang dialokasikan sebesar Rp171 juta, juga ditemukan banyak ketidakwajaran. Harga pengadaan bibit jahe tidak sesuai dengan harga pasar, pengadaan 200 pasang pupuk dilaporkan sudah selesai padahal barangnya tidak ada, serta pembagian terpal dan tong penampungan air tercatat dalam laporan namun tidak ada warga yang menerimanya atau bersifat fiktif.

Indikasi pelanggaran lain yang ditunjukkan adalah rumah pribadi aparat desa dijadikan kantor desa, sementara bangunan kantor desa yang asli justru disewakan untuk tempat kegiatan PAUD. Pembangunan jalan dan fasilitas umum juga disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Lebih jauh lagi, seharusnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bertugas sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan, namun dalam kenyataannya justru menjadi tenaga pelaksana atau pekerja lapangan. Pengelolaan kegiatan fisik pun dikerjakan sendiri tanpa pengawasan yang memadai. Transparansi juga tidak berjalan sebagaimana mestinya, daftar nama penerima BLT maupun dokumen RAB pembangunan tidak pernah ditempelkan di papan pengumuman desa.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan HPP Jagung Rp5.500/Kg, Bulog Siap Serap 1 Juta Ton Panen Raya

Selain itu, istri dari aparat desa juga tercatat sebagai penerima BLT, padahal bantuan tersebut ditujukan bagi warga yang benar-benar kurang mampu. Pada tahun 2025, pengelolaan dana ketahanan pangan sebesar 20% dari alokasi desa justru dialihkan menjadi kegiatan simpan pinjam, hal ini jelas melanggar Permendes Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan. Kegiatan simpan pinjam itu bahkan diduga dijadikan sarana dukungan kepada calon tertentu dalam pemilihan kepala desa.

Sementara itu, untuk program padat karya tunai, penerimanya diduga hanya berputar di kalangan aparat desa saja, sementara warga yang membutuhkan tidak mendapatkan kesempatan.

Berdasarkan perhitungan sementara dari berbagai penyimpangan yang terjadi, perkiraan total kerugian keuangan negara yang dialami mencapai angka Rp800 juta.

Baca Juga:  Terbaru, Kepala Desa Golo Mori Membantah Keras Telah Mengukuhkan Mustajib Sebagai Tu'a Golo Nggoer, Singgung Pemberitaan Media Yang Mengada - Ngada

Atas hal tersebut, pelapor meminta Kejaksaan Negeri Manggarai Barat segera melakukan pemeriksaan, audit, dan penelusuran mendalam terhadap seluruh dokumen dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Desa Sewar periode 2021–2025. Jika terbukti adanya tindak pidana korupsi, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Desa Sewar Fabianus Asman membantah keras terhadap tuduhan dari masyarakat.

“Saya tegaskan tuduhan – tuduhan dari warga yang melaporkan kasus ini tidak benar! Selama ini kami bekerja sesuai teknis yang cukup ketat. Pos – pos pengeluaran dana desa sudah ada designnya, tidak bisa kami bekerja diluar koridor itu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu siang, (15/7/2026).

Ketika ditanya soal proses hukum yang diinisiasi oleh warganya, Fabianus tegaskan siap menghadiri undangan klarifikasi atau panggilan dari penyidik.

“Saya akan penuhi panggilan jika pihak penyidik meminta saya untuk diperiksa.” tutupnya

Penulis: Ovan BoniEditor: Tim Redaksi