Kabarflores.co – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali terjadi di Persawahan Sadang, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Kab. Manggarai Barat. Keluarga ahli waris Alm. Karolus Ombsu, Lorens Logam melaporkan dugaan penyerobotan tersebut ke Polsek Lembor.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 30 Oktober 2025. Menurut keterangan pelapor, objek yang di serobot merupakan areal persawahan milik keluarganya Alm. Karolus Ombsu dengan ahli waris Maria Yosevina Seriyati Dula.
Dalam kronologis laporannya, pelapor mengklaim tanah tersebut sudah dikuasai sejak tahun 1997, yang diperoleh dari Nikolaus Jehadut atas kesepakatan tukar tanah sawah.
“Tanah milik Alm. Karolus Ombsu yang berada di Lengkong Mbuhung, Desa Surunumbeng ditukar dengan tanah milik Nikolaus Jehadut yang berlokasi di Persawahan sadang toko ela, Desa Munting. Namun karena lahan milik Alm. Karolus Ombsu belum sepenuhnya sudah jadi petak sawah sementara tanah milik Nikolaus Sudah jadi petak sawah semua maka Alm. Karolus Ombsu menambahkan uang kepada Nikolaus Jehadut. beber Lorens Logam. (Senin, 24/11/2025)
Logam menuturkan, mekanisme tukar tanah tersebut sudah tertuang dalam dokumen tahun 1997. Kami sebagai pemilik yang sah atas tanah di sadang, begitupun sebaliknya, Nikolaus Jehadut sebagai pemilik yang sah atas tanah di Lengkong Mbuhung.
“Sejak tahun 1997 kami mengolah lahan tersebut, hingga pada tahun 2018 yang lalu, kami ajukan permohonan penerbitan sertifikat. Dan Sertifikanya sudah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat atas nama ahlii waris Maria Yosevina Seriyati Dula” jelas Logam.
Upaya Hukum
Terhadap peristiwa dugaan penyerobotan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, kami sudah laporkan kepada pihak yang berwajib.
“Langkah hukum ini berdasarkan sikap dari keluarga besar. Harapan kami, pihak kepolisian segera menangkap pelaku agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Adapun pihak yang diduga melakukan penyerobotan adalah S dan F, keduanya warga dari desa Surunumbeng, Kecamatan Lembor Selatan.






