Diduga Serobot Lahan Warga Di Persawahan Sadang, Dua Orang Warga Desa Surunumbeng Diseret Ke Jalur Hukum

Adapun pihak yang diduga melakukan penyerobotan adalah S dan F, keduanya warga dari desa Surunumbeng, Kecamatan Lembor Selatan.

Lahan yang di serobot. Lokasi persawahan sadang, Desa Munting. Lembor Selatan.

Kabarflores.co – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali terjadi di Persawahan Sadang, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Kab. Manggarai Barat. Keluarga ahli waris Alm. Karolus Ombsu, Lorens Logam melaporkan dugaan penyerobotan tersebut ke Polsek Lembor.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 30 Oktober 2025. Menurut keterangan pelapor, objek yang di serobot merupakan areal persawahan milik keluarganya Alm. Karolus Ombsu dengan ahli waris Maria Yosevina Seriyati Dula.

Dalam kronologis laporannya, pelapor mengklaim tanah tersebut sudah dikuasai sejak tahun 1997, yang diperoleh dari Nikolaus Jehadut atas kesepakatan tukar tanah sawah.

Baca Juga:  Usai Viral Diberitakan Soal Dugaan Tilep Dana RTLH, Pemerintah Desa Wewa Gelar Musyawarah Mendadak, Berjanji Akan Membayar Ke Penerima Bantuan.

“Tanah milik Alm. Karolus Ombsu yang berada di Lengkong Mbuhung, Desa Surunumbeng ditukar dengan tanah milik Nikolaus Jehadut yang berlokasi di Persawahan sadang toko ela, Desa Munting. Namun karena lahan milik Alm. Karolus Ombsu belum sepenuhnya sudah jadi petak sawah sementara tanah milik Nikolaus Sudah jadi petak sawah semua maka Alm. Karolus Ombsu menambahkan uang kepada Nikolaus Jehadut. beber Lorens Logam. (Senin, 24/11/2025)

Baca Juga:  Berikut Rincian Dana Desa Per Desa Untuk Kecamatan Lembor Selatan. Desa Modo Paling Terkecil.

Logam menuturkan, mekanisme tukar tanah tersebut sudah tertuang dalam dokumen tahun 1997. Kami sebagai pemilik yang sah atas tanah di sadang, begitupun sebaliknya, Nikolaus Jehadut sebagai pemilik yang sah atas tanah di Lengkong Mbuhung.

“Sejak tahun 1997 kami mengolah lahan tersebut, hingga pada tahun 2018 yang lalu, kami ajukan permohonan penerbitan sertifikat. Dan Sertifikanya sudah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat atas nama ahlii waris Maria Yosevina Seriyati Dula” jelas Logam.

Baca Juga:  Lagi - lagi BPN Mabar Kembali Disorot Dalam Kasus Mafia Tanah, Korban: BPN Disignalir Bagian Dari Mafia Tanah

Upaya Hukum

Terhadap peristiwa dugaan penyerobotan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, kami sudah laporkan kepada pihak yang berwajib.

“Langkah hukum ini berdasarkan sikap dari keluarga besar. Harapan kami, pihak kepolisian segera menangkap pelaku agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Adapun pihak yang diduga melakukan penyerobotan adalah S dan F, keduanya warga dari desa Surunumbeng, Kecamatan Lembor Selatan.

Penulis: Ovan Boni