Selisih 2 Suara, Pilkades Bangka Lewat Di Ambang Pembatalan. Panitia Akui Ada Kekeliruan dan Kelalaian

Dalam surat pengaduan, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah fakta. Salah satunya adalah pengakuan panitia atas adanya 1 lembar surat suara berlebih yang dituangkan dalam Berita Acara. Pengakuan itu menjadi bukti awal bahwa perhitungan suara memang mengandung kekeliruan

Tim Kuasa Hukum dan Calon Kepala Desa No 2 Desa Bangka Lewat, Saat Tiba di Sekretariat Panitia Pemilihan.

Kabarflores.co – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lewat Tahun 2026 berada di ambang pembatalan. Pasalnya, di balik selisih perolehan suara yang hanya terpaut 2 suara, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai bersifat kumulatif, sistematis, dan determinan.

Berdasarkan data yang dipaparkan tim kuasa hukum Calon Kepala Desa Nomor Urut 2, Lorens Logam, dalam konferensi pers di kantor sekretariat panitia penyelenggara pilkades (1/10),  pasca menyampaikan Pengaduan dan Keberatan Hasil Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Bangka Lewat Tahun 2026.

Kuasa hukum menilai Pilkades kali ini mengandung cacat prosedur yang serius dan bersifat determinan, terutama karena selisih perolehan suara antara Calon Nomor Urut 1 dan Calon Nomor Urut 2 hanya terpaut 2 suara (274 berbanding 272) dan surat suara blanko sebanyak 6 lembar. Namun, total rincian tersebut berjumlah 552 lembar, sementara Panitia menyatakan surat suara terpakai sebanyak 551 lembar.

Selisih 1 lembar itu pun diakui Panitia sebagai kekeliruan dan kelalaian,  hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara. Pengakuan tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi pintu masuk bagi dalil bahwa telah terjadi ketidakberesan dalam proses pemungutan dan perhitungan suara.

“Ini bukan sekadar selisih hitung. Ada hak pilih warga yang hilang, ada suara tidak sah yang tetap dihitung, dan ada dugaan konflik kepentingan yang membuat pengawasan tidak netral. Dalam Pilkades yang selisihnya hanya 2 suara, semua ini punya daya ubah yang menentukan,” ujar Lorens Logam.

Baca Juga:  Mengenal Ariyanto Bakry, Dewa Hukum Terperosok Di Sel Tikus

Perhitungan Ulang Dihentikan

Lorens menyoroti sikap Panitia yang sempat menawarkan perhitungan ulang, tetapi menghentikannya karena adanya keberatan dari Calon Nomor Urut 1. Menurutnya, keberatan salah satu calon tidak dapat menjadi dasar hukum untuk menghentikan kewajiban Panitia melakukan koreksi ketika ditemukan ketidakcocokan data.

“Penghentian perhitungan ulang itu bertentangan dengan asas jujur, adil, dan akuntabel. Seharusnya keberatan dicatat dan diproses, bukan justru menghentikan koreksi,” tegasnya.

5 Warga Kehilangan Hak Pilih

Dalam paparannya, kuasa hukum juga mengungkap adanya 5 warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak dapat mencoblos padahal telah memenuhi syarat domisili serta administrasi namun undangan tidak diberikan.

Sementara itu, terdapat 2 orang warga yang belum genap 6 bulan berdomisili di Desa Bangka Lewat, diizinkan menggunakan hak pilihnya. Ada pula pemilih atas nama Pilipus yang menggunakan hak pilihnya melalui perantara atau delegasi kepada adiknya, padahal yang bersangkutan dalam kondisi fisik normal dan tidak termasuk kategori pemilih penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Bendahara Desa Di kecamatan Welak Diduga Sunat Dana Bantuan Rumah Tak Layak Huni.

“Suara-suara itu tidak sah dan harus dikeluarkan dari perhitungan. Hilangnya 5 hak pilih juga merupakan pelanggaran serius terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Lorenz.

DPS Tak Dipublikasikan

Poin lain yang disorot adalah tidak dipublikasikannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Panitia. Padahal, Pasal 18 Peraturan Bupati No 11 Tahun 2026, secara tegas mewajibkan pengumuman tertulis yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pendaftaran serta persyaratan bagi penduduk Desa untuk didaftar sebagai pemilih.

Pengumuman itu juga wajib dipasang di Kantor Desa atau tempat lain yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Menurut kuasa hukum, kewajiban tersebut bersifat imperatif, bukan diskresi.

“Kalau DPS tidak pernah dipublikasikan, masyarakat kehilangan hak untuk memeriksa dan mengoreksi data. Ini cacat prosedur yang fundamental,” ujarnya.

Dugaan Konflik Kepentingan Ketua BPD

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengawasan Pilkades. Dalam pengaduan disebutkan bahwa Ketua BPD Desa Bangka Lewat merupakan saudara kandung dari Calon Kepala Desa Nomor Urut 1.

Menurut mereka, hubungan darah langsung tersebut menciptakan konflik kepentingan struktural yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan pernyataan netralitas. BPD memiliki fungsi strategis, mulai dari membentuk Panitia, mengawasi tahapan, menerima laporan hasil, hingga menyampaikan calon terpilih kepada Bupati melalui Camat.

Baca Juga:  Fakta Baru, Oknum Polisi Inisial F Diduga Dalang Mafia Tanah 6,2 Hektar Di Golo Mori.

“Seluruh keputusan BPD yang berkaitan dengan Pilkades berpotensi cacat hukum. Harus ada pengawas pengganti yang benar-benar independen,” tegas Lorenz.

Tim kuasa hukum Calon Nomor Urut 2 menuntut Panitia Pilkades Bangka Lewat untuk:

  1. Melakukan verifikasi ulang terhadap DPS, DPT, daftar hadir, surat undangan, surat suara, dan Berita Acara;
  2. Menyatakan tidak sah suara 2 pemilih yang belum memenuhi syarat domisili;
  3. Menyatakan tidak sah suara atas nama Pilipus yang dicobloskan melalui perantara;
  4. Melakukan pemungutan suara ulang;

Surat pengaduan resmi, kata Lorens, telah diserahkan kepada Panitia Pilkades dengan tembusan kepada Camat dan Panitia Pengawas Pilkades Kabupaten Manggarai Barat.

Panitia Akui Kekeliruan

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Ketua Panitia Pilkades Bangka Lewat untuk meminta tanggapan resmi. Namun, dalam Berita Acara, Panitia telah mengakui adanya 1 lembar surat suara lebih yang disebabkan oleh kekeliruan dan kelalaian.

Jika dalil-dalil dalam pengaduan terbukti, sengketa ini berpotensi berujung pada pembatalan hasil perhitungan suara dan pemungutan suara ulang. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus Pilkades Bangka Lewat 2026.

Penulis: Ovan BoniEditor: Tim Editor