Koreksi Pajak Rumah Makan Di Lembor Naik Drastis Hingga Ratusan Juta Versi Bapenda, Ketua PKN: Ini Dampak Dari Target PAD Yang Tinggi, Pelaku UMKM Dicekik.

LABUAN BAJO — Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Manggarai Barat, Lorensius Logam, menyoroti hasil pemeriksaan Pajak Daerah/Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap rumah makan di Lembor yang dinilai mencekik.

Lorensius meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat membuka secara transparan dasar, data, dan metode yang digunakan dalam menentukan koreksi omzet Tahun Pajak 2025 dan 2026.

Menurut Lorensius, persoalan yang harus dijelaskan bukan mengenai kewajiban pelaku UMKM membayar pajak. Sebagai warga negara dan pelaku usaha, mereka tetap mempunyai kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan.

Namun, kata dia, ketika pemerintah melakukan koreksi terhadap omzet wajib pajak dalam jumlah yang sangat signifikan, maka dasar perhitungannya harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak mempersoalkan kewenangan Bapenda melakukan pemeriksaan. Yang kami pertanyakan adalah dari mana angka koreksi itu diperoleh, data apa yang digunakan, metode apa yang dipakai, dan bagaimana angka tersebut dihitung sampai menjadi kewajiban pajak yang harus dibayar,” tegas Lorensius.

Lorens mencontohkan dokumen hasil pemeriksaan warung UKHE, omzet Tahun Pajak 2025 yang dicatat wajib pajak sebesar Rp44.845.000. Sementara hasil pemeriksaan menetapkan omzet sebesar Rp198.300.000 atau terdapat koreksi Rp153.455.000.

Untuk periode Januari sampai Juni 2026, omzet yang dicatat UKHE sebesar Rp20.235.000, sedangkan hasil pemeriksaan menetapkan Rp79.750.000 atau terdapat koreksi Rp59.515.000.

“Jangan Hanya Tampilkan Angka Akhir”

Lorensius menilai selisih tersebut cukup besar sehingga publik dan wajib pajak patut memperoleh penjelasan yang memadai mengenai proses pembentukannya.

Baca Juga:  Profil Sherly Gubernur Maluku Utara Periode 2025-2030

“Kalau omzet dilaporkan Rp44 juta kemudian dikoreksi menjadi Rp198 juta, pertanyaannya sederhana: basis datanya apa? Jangan hanya tunjukkan angka akhirnya. Tunjukkan proses lahirnya angka tersebut,” kata Lorensius.

Ia meminta Bapenda menjelaskan apakah angka koreksi diperoleh dari transaksi aktual, observasi lapangan, data elektronik, data pihak ketiga, data historis, atau kombinasi dari beberapa sumber.

Menurutnya, setiap metode mempunyai konsekuensi pembuktian yang berbeda.

Jika observasi lapangan digunakan, misalnya, harus dijelaskan berapa lama observasi dilakukan, berapa jumlah transaksi yang diamati, berapa nilai transaksi rata-rata, berapa hari operasional yang digunakan, serta formula yang digunakan untuk mengonversi hasil observasi menjadi omzet bulanan.

Keramaian Warung Tidak Otomatis Sama dengan Omzet

Lorensius menilai jumlah pelanggan yang terlihat pada waktu tertentu tidak dapat secara otomatis disamakan dengan omzet usaha dalam satu bulan.

“Warung ramai itu fakta. Tetapi ramai bukan angka omzet. Omzet harus dibuktikan melalui transaksi atau metode perhitungan yang jelas. Kalau ada metode estimasi, jelaskan parameter dan formulanya. Jangan sampai keramaian pada beberapa waktu kemudian digeneralisasi menjadi omzet satu bulan penuh,” ujarnya.

Menurut dia, usaha kuliner memiliki karakter transaksi yang fluktuatif. Kondisi pada hari tertentu belum tentu menggambarkan kondisi pada hari lainnya.

Karena itu, jika metode observasi digunakan sebagai dasar koreksi, menurut Lorensius harus terdapat metodologi yang mampu menjelaskan mengapa hasil observasi tersebut layak digunakan untuk menentukan omzet pada periode yang lebih panjang.

Baca Juga:  Imam SVD Asal Lembor Meninggal Dunia Di Paroki St. Dominic, Mhondoro Mubaira - Afrika Selatan. Malamnya Sempat Pimpin Perayaan Natal.

Koreksi 2025 dan 2026 Harus Diuji dengan Data Masing-Masing.

Lorensius juga mengingatkan agar pemeriksaan Tahun Pajak 2025 dan 2026 tidak dicampuradukkan.

Ia meminta agar masing-masing periode mempunyai dasar data dan pengujian sendiri.

“Jangan karena ada angka koreksi pada 2025 lalu angka itu dijadikan pembenaran otomatis untuk 2026. Tahun pajaknya berbeda. Kondisi usahanya juga bisa berbeda. Maka datanya harus diuji untuk masing-masing periode,” katanya.

Dalam dokumen sanggahannya, UKHE juga meminta agar sumber data yang digunakan dalam pemeriksaan 2026 dijelaskan, termasuk apabila terdapat penggunaan data historis Tahun 2025.

Administrasi Sederhana Bukan Bukti Otomatis Ada Penggelapan Omzet!

Ketua PKN Manggarai Barat itu  Minta Kertas Kerja Pemeriksaan Dibuka untuk diuji

Lorensius juga meminta Bapenda memberikan penjelasan mengenai Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan dokumen yang menjadi dasar koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, transparansi dalam pemeriksaan pajak bukan berarti mengurangi kewenangan pemerintah. Sebaliknya, transparansi diperlukan agar wajib pajak memahami alasan mengapa kewajiban pajaknya mengalami koreksi.

“Pemerintah mempunyai kewenangan memeriksa, tetapi wajib pajak juga mempunyai hak untuk mengetahui dasar koreksi terhadap dirinya. Ini bukan pertentangan. Justru keterbukaan akan membuat hasil pemeriksaan lebih dipercaya,” tegasnya.

UKHE sebelumnya meminta penjelasan dan akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan proses pemeriksaan, termasuk KKP, rincian omzet, data observasi lapangan, berita acara pertemuan, serta sumber data lain yang digunakan dalam menentukan koreksi.

Baca Juga:  Nasib Tragis Masyarakat Di Desa Wae Kanta, Proyek Air Minum 1 M Yang Baru PHO Justru Tidak Berjalan. Bupati Edi Endi Dibawa - Bawa.

Lorensius menegaskan PKN tidak sedang membela pihak yang ingin menghindari kewajiban pajak.

Menurut dia, prinsipnya sederhana: kalau berdasarkan pemeriksaan dan rekonsiliasi yang dapat diuji terbukti terdapat pajak yang belum dibayar, maka wajib pajak harus memenuhi kewajibannya.

Namun sebaliknya, pemerintah juga harus memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mempunyai dasar

“Kalau setelah data dibuka dan direkonsiliasi ternyata memang omzet UKHE sebesar hasil pemeriksaan, ya bayar pajaknya. Tidak ada masalah. Tetapi kalau angka itu tidak bisa dijelaskan sumber dan metode pembentukannya, maka harus ditinjau kembali. Pemerintah juga harus objektif terhadap hasil pemeriksaannya sendiri,” kata Lorensius.

Dorong Rekonsiliasi Terbuka

Karena itu, Lorensius mendorong Bapenda dan parap pelaku usaha untuk melakukan rekonsiliasi secara terbuka terhadap omzet Tahun Pajak 2025 dan 2026.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi sekadar perdebatan antara angka yang dilaporkan wajib pajak dengan angka yang ditetapkan pemeriksa.

“Buka datanya, buka metodenya, duduk bersama, lalu hitung berdasarkan fakta. Kalau ada kekurangan pajak, bayar. Kalau ada koreksi yang tidak mempunyai dasar yang kuat, perbaiki. Sederhana saja,” ujarnya.

Lorensius menegaskan PKN akan terus mendorong agar proses pemeriksaan pajak daerah dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pajak adalah uang masyarakat. Karena itu, proses pemungutannya harus dilakukan secara benar, transparan, dan berdasarkan data. Jangan sampai wajib pajak hanya menerima angka tanpa mengetahui bagaimana angka itu dihitung,” pungkas Ketua PKN Manggarai Barat tersebut.

Penulis: Ovan BoniEditor: Tim Redaksi