LABUAN BAJO – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo tengah menelaah permohonan eksekusi baru dalam sengketa lahan di kawasan Bukit Silvya (Wae Cicu), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Permohonan tersebut berkaitan dengan putusan perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj yang telah berkekuatan hukum tetap. Prosesnya kini memasuki aanmaning atau teguran kedua yang digelar di PN Labuan Bajo, Selasa (11/8/2026).
Ketua PN Labuan Bajo, Isdaryanto, S.H., M.H., mengatakan permohonan yang diterima pengadilan merupakan permohonan baru meski berkaitan dengan perkara lama.
“Permohonan yang masuk ini adalah permohonan baru yang berkaitan dengan perkara lama, tetapi materi permohonannya sedikit berbeda. Karena itu, kami perlu mempelajarinya terlebih dahulu,” kata Isdaryanto.
Menurut dia, pengadilan telah membentuk tim untuk menelaah permohonan tersebut. Setelah aanmaning, proses masih akan dilanjutkan dengan constatering atau pencocokan objek lahan di lapangan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk BPN.
“Ini belum masuk pada tahap eksekusi. Masih ada tahapan yang harus dilakukan sebelum pengadilan mengambil keputusan,” ujarnya.
Perbedaan materi permohonan menjadi salah satu perhatian pihak termohon. Kuasa hukum Termohon 10 dan 11, Ferdinandus Angka, S.H., mengatakan permohonan terbaru tidak lagi menyasar keseluruhan objek seperti permohonan sebelumnya.
“Permohonan yang baru ini bukan keseluruhannya, tetapi sebagian bidang tanah,” kata Ferdinandus.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil telaah pengadilan untuk mengetahui apakah permohonan tersebut akan berlanjut ke eksekusi atau kembali berstatus non-eksekutabel.
“Apakah nanti hasil telaahnya ditindaklanjuti untuk eksekusi atau kembali seperti penetapan sebelumnya, itu yang belum tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Termohon Eksekusi 1 Cornelia Sisilia Rihi mempertanyakan objek sertifikat yang menjadi sasaran permohonan terbaru. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa sertifikat yang dimaksud adalah SHM Nomor 118.
“Saya bertanya, yang mau dieksekusi itu sertifikat yang nomor berapa?” kata Cornelia.
Ia menyatakan SHM Nomor 118 merupakan tanah yang diklaim sebagai miliknya.
“Sertifikat Nomor 118 itu saya pemilik tanahnya,” ujarnya.
Sengketa ini sebelumnya telah memasuki aanmaning pada 29 Juli 2026. Dalam proses tersebut, pihak termohon mengajukan keberatan dengan merujuk pada Penetapan Ketua PN Labuan Bajo Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Lbj tertanggal 24 Maret 2025 yang menyatakan objek sebelumnya non-eksekutabel.
Termohon juga mempersoalkan permohonan terbaru yang disebut hanya menyasar SHM Nomor 499 dan SHM Nomor 1118, sedangkan amar putusan berkaitan dengan lahan seluas 10 hektare.
Keberatan tersebut merupakan dalil hukum pihak termohon yang masih dalam proses telaah pengadilan.
Di tengah proses tersebut, PN Labuan Bajo menegaskan komitmennya menjaga integritas dan netralitas. Isdaryanto meminta seluruh pihak tidak melakukan pendekatan kepada hakim maupun aparatur pengadilan.
“Jangan ada suap dan jangan ada gratifikasi. Silakan masing-masing pihak menggunakan hak hukumnya melalui mekanisme yang tersedia,” katanya.
Ia juga membantah adanya intervensi dalam penanganan permohonan tersebut.
“Tidak ada intervensi atau petunjuk dari pihak internal maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait materi perkara ini. Pengadilan tetap netral,” ujar Isdaryanto.
Hingga aanmaning kedua digelar, PN Labuan Bajo belum menentukan apakah permohonan eksekusi baru tersebut dapat dilanjutkan. Pengadilan masih harus menyelesaikan telaah dan constatering sebelum mengambil keputusan berikutnya.***






