Kabarflores.co – Hak hukum untuk menyampaikan keberatan dalam proses Pilkades nyaris dihalangi oleh Panitia Penyelenggara itu sendiri. Berkas pengaduan hasil Pemilihan Kepala Desa Bangka Lewat dari Calon Nomor Urut 2 sempat ditolak oleh Ketua Panitia Benediktus Guntur, dan baru mau diterima setelah adanya teguran resmi dari Panitia Pengawas tingkat Kabupaten.
Kejadian berlangsung pada Kamis 1 Oktober 2026 pukul 14.00 WITA, masih dalam masa tenggang waktu yang sah untuk pengajuan keberatan saat Calon Kepala Desa Nomor Urut 2 beserta Tim Hukumnya, Lorens Logam, mendatangi Sekretariat Panitia Pilkades Bangka Lewat. Namun, kantor sekretariat dalam keadaan tertutup seolah tidak ada kegiatan penyelenggaraan.
Setelah dihubungi, dua anggota panitia baru tiba sekitar lima menit kemudian. Namun keduanya berdalih tidak memegang kunci dan tidak berwenang membuka kantor. Ketua Panitia Benediktus Guntur, yang dihubungi melalui telepon justru memberikan jawaban yang sangat disayangkan.
“Saya sedang berada di luar. Mestinya harus koordinasi dari kemarin kalau mau datang. Datang besok saja, saya lagi sibuk hari ini.”
Jawaban ini bertentangan langsung dengan ketentuan Perbup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, Pasal 77 ayat (1):
“Bagi Calon Kepala Desa yang merasa keberatan dalam proses penetapan Calon Kepala Desa terpilih dapat menyampaikan pengaduan kepada Panitia Pemilihan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan Calon Kepala Desa terpilih disertai bukti dan/atau saksi.”
Tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan calon untuk “berkoordinasi terlebih dahulu” sebelum menyampaikan pengaduan. Syarat satu-satunya adalah disampaikan secara tertulis dalam batas waktu yang ditentukan.
Permintaan Ketua Panitia untuk “koordinasi dari kemarin” adalah syarat buatan sendiri yang tidak memiliki dasar hukum apapun.
Lorens Logam menegaskan hak mengadu bukanlah permohonan izin yang bisa ditolak atau ditunda berdasarkan ketersediaan waktu pribadi ketua panitia. Ini adalah hak hukum yang dijamin aturan. Panitia Pemilihan adalah badan publik yang melayani proses demokrasi, bukan kantor perorangan yang buka-tutup sesuka hati.
“Menolak atau menghalangi pengaduan pada jam kerja di masa waktu yang sah sama artinya dengan menghalangi pelaksanaan hak hukum peserta pemilihan. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pelanggaran terhadap prinsip kepatuhan pada aturan,” tambahnya tegas.
Karena Ketua Panitia tetap bersikeras tidak hadir dan tidak menerima dokumen, pihaknya berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pilkades tingkat Kabupaten. Setelah adanya teguran dan instruksi resmi dari tingkat kabupaten, barulah Ketua Panitia memerintahkan anggotanya untuk menerima dokumen pengaduan tersebut.
Lorens mengaku heran, kejadian ini menimbulkan pertanyaan mendasar terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala desa bangka lewat.
- Mengapa harus menunggu teguran dari atasan baru kewajiban dasar dilaksanakan? Apakah kepatuhan panitia hanya berlaku jika diawasi?
- Di mana aturan yang menyebutkan pengaduan harus dijadwalkan sehari sebelumnya? Jika tidak ada, maka syarat yang dibuat sendiri oleh ketua panitia tersebut adalah pelanggaran serius.
- Apakah Panitia Pemilihan bekerja untuk melayani proses demokrasi atau justru melindungi hasil dari pengawasan?
“Kewajiban menerima pengaduan bersifat mutlak selama masih dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang. Tidak ada alasan pribadi yang dapat mendahului kewajiban hukum. Fakta bahwa dokumen akhirnya bisa diterima membuktikan bahwa sejak awal itu bisa dilakukan hanya saja sikap inkonsistensi ketua panitia terhadap aturan sangat mencederai asas demokrasi,” tegas Lorens.
SIKAP KETUA PANITIA DIDUGA MELANGGAR ATURAN
Lorens Logam menegaskan bahwa sikap menolak menerima pengaduan ini diduga kuat melanggar ketentuan penyelenggaraan Pilkades dan merupakan bagian dari rangkaian sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh Panitia Pilkades Bangka Lewat selama proses berlangsung.
“Peristiwa ini bukan berdiri sendiri. Sengketa pencatatan suara yang keliru di C-Plano tanpa prosedur yang benar, ditambah penolakan menerima pengaduan saat kami datang ini membentuk pola yang mengerikan. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa ini secara resmi kepada Panitia Pengawas Pilkades Kabupaten sebagai rangkaian sikap tidak profesional yang menghambat proses demokrasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkades Bangka Lewat 2026,” tegas Lorens.
Pihaknya berharap Panitia Pengawas Kabupaten menindaklanjuti laporannya secara serius dan memastikan ke depannya tidak ada lagi peserta pemilihan yang dipersulit dalam menjalankan hak hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ketua panitia pilkades Bangka Lewat belum berhasil dikonfirmasi.






