Kabarflores.co – Dua dokumen resmi Panitia Pemilihan Kepala Desa Bangka Lewat, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, mencatat angka perolehan suara yang berbeda. Berita Acara No 12/BA.PAN-Pilkades/DBL/IX/2026 dan Tanggapan Resmi Panitia No 20/TAP-PAN. PILKADES/DBL/X/2026 tidak sinkron. Akibatnya, selisih suara yang semula terbaca 2 suara, setelah koreksi menjadi 1 suara. Namun koreksi itu justru memperkuat dugaan bahwa validasi angka Pilkades Bangka Lewat bermasalah. Perbedaan ini terpusat di TPS 01, sementara TPS 02 tidak menunjukkan perubahan angka.
Rincian Per TPS: Hanya TPS 01 yang Bermasalah
Berdasarkan dokumen yang diterima, berikut perbandingan angka per TPS:
TPS 01:
Berita Acara No 12/BA.PAN Pilkades/DBL/IX/2026 mencatat:
- Calon Nomor Urut 1: 145 suara
- Calon Nomor Urut 2: 99 suara
- Surat suara tidak sah: 3 suara
- Total surat suara terpakai: 247 lembar
Tanggapan Resmi Panitia Nomor 20/TAP-PAN.PILKADES/DBL/X/2026 mencatat:
- Calon Nomor Urut 1: 144 suara
- Calon Nomor Urut 2: 99 suara
- Surat suara blanko/tidak sah: 3 suara
- Total surat suara terpakai: 246 lembar
TPS 02:
- Calon Nomor Urut 1: 129 suara
- Calon Nomor Urut 2: 173 suara
- Surat suara tidak sah: 3 suara
- Total surat suara terpakai: 305 lembar
Dengan demikian, total perolehan secara keseluruhan TPS 01 dan TPS 02, menurut Berita Acara seharusnya:
- Calon Nomor Urut 1: 145 + 129 = 274 suara
- Calon Nomor Urut 2: 99 + 173 = 272 suara
- Tidak sah: 3 + 3 = 6 suara
- Total surat suara terpakai: 247 + 305 = 552 lembar
Sementara hasil Klarifikasi, total tercatat:
- Calon Nomor Urut 1: 144 + 129 = 273 suara
- Calon Nomor Urut 2: 99 + 173 = 272 suara
- Tidak sah: 3 + 3 = 6 suara
- Total surat suara terpakai: 246 + 305 = 551 lembar
Selisih akhir pun berubah:
Dua produk hukum ini saling bertentangan, selisihnya 2 suara (274 vs 272).
Setelah koreksi dalam Klarifikasi, selisihnya menjadi 1 suara (273 vs 272). Satu angka yang berubah, tetapi dampaknya material karena Pilkades ini berlangsung sangat ketat.
Kredibilitas Panitia Dipertanyakan
Pengadu, Lorensius Logam, tim hukum calon nomor Urut 2, Jonsi Efrem Samsur Galu, menilai inkonsistensi ini bukan sekadar kekeliruan penulisan. Dalam dokumen keberatan yang diajukan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengadu menegaskan bahwa seluruh angka tersebut belum dan tidak dapat dinyatakan sah secara prosedural sampai dapat dicocokkan, diverifikasi, dan terbukti konsisten dengan data riil dalam Daftar Hadir Pemilih.
“Penghitungan fisik surat suara di dalam kotak memang merupakan satu tahapan yang dilakukan pada akhir proses, namun dasar lahirnya angka-angka tersebut bukanlah di dalam kotak suara, melainkan di TPS, pada saat pemilih hadir, mendaftarkan kehadirannya, menerima surat suara, dan mencoblos secara pribadi,” demikian isi keberatan tersebut.
Tanpa Daftar Hadir, Validasi Hanya Asumsi
Persoalan utama bukan hanya selisih angka, tetapi ketiadaan Daftar Hadir Pemilih. Tanpa Daftar Hadir, tidak ada alat kontrol untuk membuktikan apakah angka 246 atau 247 yang benar-benar hadir di TPS 01, dan apakah perolehan Calon Nomor Urut 1 adalah 144 atau 145. Pencocokan turus hanya memverifikasi jumlah kertas suara, bukan identitas pemilih. Pengadu menyebutnya sebagai verifikasi semu yang tidak memiliki nilai pembuktian.
Panitia dalam klarifikasinya mendalilkan bahwa selisih satu surat suara adalah hal kecil dan kesalahan pencatatan adalah murni kekeliruan penulisan (clerical error). Dalil itu ditolak! Pengadu mengingatkan prinsip hukum klasik (Falsus in uno, falsus in omnibus – salah dalam satu hal, salah dalam segala hal). Ketika Panitia terbukti salah mencatat angka total, kredibilitas seluruh dokumen Berita Acara menjadi runtuh.
Indikasi Kecurangan Sangat Kental, Bukti Tambahan Diserahkan ke Polres Manggarai Barat
Inkonsistensi presentasi perolehan suara ini, menurut Pengadu, bukan sekadar kelalaian administratif. Pola perbedaan angka yang terjadi di TPS 01, ditambah ketiadaan Daftar Hadir, publikasi DPS yang semu, dan dugaan pencoblosan oleh orang lain, membentuk indikasi kuat adanya kecurangan yang dilakukan secara sistematis oleh Panitia. Karena itu, Pengadu menyatakan bahwa bukti kontradiksi ini akan dijadikan bukti tambahan atas laporan yang telah diajukan ke Polres Manggarai Barat. Laporan tersebut sebelumnya telah dilayangkan terkait dugaan pelanggaran pemilihan, dan kini diperkuat dengan temuan inkonsistensi dokumen resmi Panitia.
Menurut Pengadu, perbedaan angka antara Berita Acara dan Klarifikasi tidak bisa diabaikan sebagai kesalahan ketik biasa. Sebab, perbedaan itu terjadi pada dokumen resmi yang seharusnya menjadi dasar penetapan hasil. Jika dokumen-dokumen tersebut saja tidak konsisten, maka seluruh proses validasi suara patut dicurigai. Pengadu menegaskan bahwa bukti ini akan diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi dan audit forensik terhadap dokumen asli.
Salah Tafsir Pasal 68, 69, dan 75 Perbup No 11 tahun 2026.
Pengadu juga menilai Panitia salah menafsirkan Pasal 68, Pasal 69 ayat (3), dan Pasal 75 Perbup Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2026. Pasal 68 hanya mengatur kriteria keabsahan lembar surat suara, bukan keabsahan proses pemungutan suara. Sedangkan pasal 69 ayat (3) mengatur konsekuensi administratif penolakan tanda tangan, bukan penghapusan hak konstitusional calon untuk mengajukan keberatan. Kemudian penegasan pasal 75 itu jelas, PSU dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran fundamental yang merusak asas LUBER JURDIL dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Fakta yang ditemukan di lapangan, ada 8 orang yang tidak terdaftar di DPT namun menggunakan hak suara di TPS. hal tersebut bertentangan dengan pasal 75 poin e.
Tuntutan: Verifikasi Faktual dan PSU
Pengadu meminta Panitia Pengawas menyatakan Tanggapan Resmi Panitia cacat hukum dan tidak sah. Pengadu juga meminta agar kontradiksi fatal antara Berita Acara dan Klarifikasi dinyatakan sebagai bukti adanya manipulasi data dan/atau penyelundupan suara yang dilakukan secara sistematis. Selain itu, Pengadu menuntut verifikasi faktual lapangan secara independen, audit forensik dokumen asli, pendengaran saksi, serta Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS Desa Bangka Lewat dengan pengawasan ketat.
Sementara dalam menjawab pengaduan pengadu, Panitia Pilakades Bangka Lewat menyampaikan penegasan dalam Petitumnya:
- Menolak seluruh Pengaduan dan Keberatan Hukum dari pengadu (Lorensius Logam/Calon 02);
- Menyatakan sah dan menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pilkades Bangka Lewat tahun 2026 dengan rincian: calon no urut 1 memperoleh 274 suara, dan calon no urut 2 memperoleh 272 suara;
- Menyatakan seluruh tahapan Pilakades Bangka Lewat tahun 2026 telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menolak permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Perhitungan Suara ulang di TPS Desa Bangka Lewat;
- Memerintahkan Panitia Pemilihan dan BPD Bangka Lewat untuk melanjutkan tahapan pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon kepala desa terpilih kepada Bupati Manggarai Barat sesuai Pasal 73 Perbup No 11 tahun 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Panitia Pemilihan Desa Bangka Lewat maupun Panitia Pengawas Kecamatan Kuwus mengenai keberatan tersebut. Namun satu hal yang pasti: dari selisih 2 suara menjadi 1 suara, kredibilitas Panitia Pilkades Bangka Lewat kini dipertaruhkan. Perbedaan di TPS 01 menjadi bukti bahwa pencatatan tidak cermat, dan tanpa Daftar Hadir, kebenaran angka tidak pernah bisa dipastikan. Indikasi kecurangan pun semakin kental, dan bukti-bukti itu kini diserahkan ke Polres Manggarai Barat.






