Kabarflores.co – Langkah pengaduan terkait penolakan berkas keberatan hasil Pemilihan Kepala Desa Bangka Lewat kini menempuh dua jalur sekaligus. Selain laporan administratif yang telah diserahkan kepada Panitia Pengawas Kabupaten Manggarai Barat, tim hukum Calon Nomor Urut 2 juga menyeret Ketua Panitia ke ranah hukum yang lebih tegas.
Laporan resmi disampaikan hari ini, Jumat (2/10/2026), oleh Lorens Logam, Tim Hukum dari Calon Kepala Desa Nomor Urut 2 Pilkades Bangka Lewat. Dalam dokumen laporannya, pihaknya meminta Panitia Pengawas Kabupaten melakukan pemeriksaan administratif dan mengambil alih penanganan seluruh persoalan Pilkades Bangka Lewat, mengingat adanya keraguan mendalam terhadap kemandirian dan objektivitas panitia setempat.
Penolakan yang Menjadi Titik Terkepung
Kronologi bermula pada Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 14.00 WITA, saat tim Calon Nomor Urut 2 mendatangi Sekretariat Panitia untuk menyampaikan berkas keberatan hasil pemilihan. Sekretariat ternyata tertutup, dan baru sekitar pukul 14.05 WITA dua anggota panitia hadir di lokasi. Keduanya mengaku tidak memegang kunci dan tidak berwenang membuka kantor. Saat dihubungi melalui telepon, Ketua Panitia Benediktus Guntur justru menyatakan sedang di luar, mempersyaratkan adanya koordinasi sebelumnya, dan meminta pihak calon untuk datang keesokan harinya.
“Saya sedang berada di luar. Mestinya harus koordinasi dari kemarin kalau mau datang. Datang besok saja, saya lagi sibuk hari ini,” demikian jawaban Ketua Panitia yang kemudian langsung menutup sambungan telepon.
Berkas baru akhirnya diterima setelah adanya teguran langsung dari Panitia Pengawas Kabupaten. Namun peristiwa itu dinilai telah melanggar prinsip keterbukaan, kepastian hukum, serta menghambat hak sah peserta pemilihan.
Dua Jalur Ditempuh Sekaligus
Dalam pernyataan pers seusai penyerahan laporan, Lorens Logam menegaskan:
“Kami membuka dua jalur sekaligus. Pertama, melalui jalur administratif ke Panitia Pengawas Kabupaten agar ketertiban prosedur ditegakkan. Kedua, menyeret Ketua Panitia ke ranah hukum, dalam hal ini kami melaporkan ketua panitia ke Polres Manggarai Barat. Menolak menerima pengaduan yang diajukan pada waktu yang sah bukan sekadar kelalaian, itu adalah pelanggaran terhadap kewajiban jabatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Pihaknya menegaskan bahwa syarat “harus koordinasi dari kemarin” adalah ketentuan buatan sendiri yang tidak memiliki dasar hukum apapun. Menolak menerima pengaduan pada jam kerja dan dalam masa waktu yang sah dinilai merupakan kelalaian berat yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya.
Minta Pengambilalihan Penanganan
Selain menuntut pertanggungjawaban atas sikap penolakan tersebut, dalam laporannya pihak pelapor memohon kepada Panitia Pengawas Kabupaten untuk mengambil alih langsung penanganan seluruh persoalan keberatan hasil Pilkades Bangka Lewat. Langkah ini dimohonkan mengingat adanya kekeliruan pencatatan suara yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 12/BA.PAN-Pilkades/DBL/IX/2026 yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar, serta adanya keraguan serius atas kemampuan panitia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Panitia Pengawas Kabupaten maupun dari Ketua Panitia Pemilihan Desa Bangka Lewat.






