Hukum, News  

Salain Pengakuan Panitia, Kuasa Hukum Calon No 2 Serahkan Fakta Baru Dalam Dugaan Tindak Pidana Pilkades Bangka Lewat Ke Polres Mabar

Foto Penyerahan Bukti Tambahan Kuasa Hukum Cakades No Urut 2 Ke Polres Mabar

Kabarflores.co – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lewat yang diwarnai selisih tipis dua suara (273 berbanding 272) kini memasuki babak baru yang jauh lebih serius. Sengketa yang semula berpusat pada dugaan manipulasi administrasi, kini merambah ke ranah hukum pidana dengan temuan fakta yang sangat memberatkan.

Tim kuasa hukum Calon Nomor Urut 2 secara resmi kembali menyerahkan bukti tambahan dugaan tindak pidana pemilihan ke Polres Manggarai Barat.

Penyerahan berkas tersebut dilakukan langsung oleh Kuasa Hukum Calon Nomor Urut 2, Lorens Logam, yang menyerahkan dokumen dan barang bukti kepada aparat kepolisian.

Fakta Baru: Pemilih Non-DPT hingga Warga “Gaib”

Bukti tambahan yang diserahkan kali ini bukan tanpa alasan. Lorens Logam mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan fakta-fakta krusial yang menguatkan dugaan kecurangan terstruktur.

Baca Juga:  Viral! Pak Kades dan Guru Paud Kepergok Sedang Berduaan di Kamar Hotel

“Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya pemilih yang namanya sama sekali tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun difasilitasi untuk mencoblos,” ujarnya. Kamis, 5 November 2026

Fakta ini melengkapi temuan sebelumnya yang sempat menghebohkan publik terkait dugaan adanya 7 warga yang secara fisik tidak berada di lokasi TPS, tetapi namanya tercatat telah menggunakan hak pilih.

Saksi Kunci: Tiga Panitia Membenarkan Adanya Pelanggaran

Titik terang kasus ini semakin menemukan momentumnya. Tak hanya mengandalkan bukti dokumen dan temuan lapangan, tim kuasa hukum Calon Nomor Urut 2 kini memegang keterangan berupa pengakuan langsung dari penyelenggara.

Tak tanggung-tanggung, tiga orang panitia penyelenggara tingkat desa mengakui adanya sejumlah persoalan yang didalilkan oleh kuasa hukum calon nomor urut dua.

Baca Juga:  Permainan Mafia Tanah 6,2 H Di Muara Nggoer, Belasan Ahli Waris Jadi Korban

“Keterangan dari para panitia yang membenarkan terjadinya peristiwa kecurangan tersebut secara resmi telah dijadikan sebagai alat bukti dan diajukan sebagai saksi fakta dalam laporan yang telah kami sampaikan,” jelas Lorens.

Pengakuan dari internal panitia ini tentu mematahkan asumsi bahwa pelanggaran terjadi murni karena kelalaian administratif.

Hal ini justru mengindikasikan adanya pembiaran hingga keterlibatan oknum penyelenggara dalam upaya menggiring kemenangan pada Pilkades Bangka Lewat.

Menguatnya Sinyal Kecurangan

Langkah penyerahan bukti ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan resmi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum ke Polres Manggarai Barat.

Menurut tim kuasa hukum, ketidaksesuaian data pemilih yang masif di TPS 01 dan TPS 02 Bangka Lewat, ditambah dengan pengakuan oknum panitia, bukanlah semata perkara administrasi. Ini adalah indikasi kuat adanya manipulasi data dan upaya sistematis untuk merusak demokrasi desa.

Baca Juga:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Legitimasi Hasil Pilkades Dipertaruhkan

Situasi ini menempatkan Pemkab Manggarai Barat dalam posisi yang sangat sulit. Klaim pemerintah daerah bahwa Pilkades serentak berjalan aman dan kondusif kini tercoreng oleh kasus Desa Bangka Lewat.

Dengan selisih yang hanya satu suara, temuan satu atau dia pemilih ilegal saja sudah cukup untuk membatalkan hasil pemilihan. Apalagi, indikasi yang ditemukan tidak hanya satu atau dua, melainkan kombinasi antara pemilih non-DPT, pemilih fiktif (tidak berada di tempat).

Penulis: Ovan BoniEditor: Tim Editor