Kabarflores.co – Masyarakat adat Golo Joneng melalui penerima kuasa, Lorensius Logam, mengajukan permohonan pemblokiran sementara kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat. Permohonan itu menyangkut proses pengukuran, pendataan, dan penerbitan sertifikat atas tanah adat/ulayat di Watu Dereng/Watu Weri, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan.
Dalam surat tertanggal 13 Oktober 2026, Lorensius mengaku bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Oktober 2026 dari Tua Golo Joneng, Ali Usman. Ia meminta BPN menghentikan sementara proses penerbitan sertifikat atas nama-nama yang tercantum dalam pengumuman BPN tanggal 8 Juli 2026.
Objek tanah yang dipersoalkan berada di Watu Dereng/Watu Weri. Batas-batas Tanah Adat Golo Joneng menurut surat itu adalah: utara Polo; timur Bokak Kaba; selatan Watu Dereng/Watu Weri; serta barat Nqalor Mereak, Wae Titik, Cunga Mberong, dan Poco Dedeng.
Pemohon menyampaikan sejumlah alasan. Pertama, tanah tersebut diklaim sebagai tanah adat/ulayat masyarakat adat Golo Joneng yang dikuasai secara turun-temurun. Hal itu disebut berdasarkan sumpah/ritual adat tahun 1960 yang disepakati antar kampung Golo Joneng dengan wilayah tetangga Campang/Waetulu, serta diperkuat Berita Acara dan Peta Persehation Batas Desa tahun 1993.
Kedua, pendataan nama pihak ketiga disebut dilakukan tanpa pengetahuan dan persetujuan masyarakat adat Golo Joneng. Menurut pemohon, tidak pernah ada penjualan, pengalihan, maupun pemberian hak atas tanah adat tersebut kepada nama-nama yang tercantum dalam pengumuman BPN 8 Juli 2026. Tidak ada perjanjian jual beli maupun penyerahan hak yang sah.
Ketiga, sengketa batas dan status kepemilikan dinilai belum selesai diselesaikan secara musyawarah maupun melalui putusan hukum yang tetap. “Apabila sertifikat diterbitkan saat ini, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan sengketa tanah yang berkepanjangan di masyarakat,” demikian antara lain isi surat.
Keempat, pemohon menyatakan telah menyampaikan sanggahan resmi kepada BPN Kabupaten Manggarai Barat pada 27 Juli 2026, namun hingga surat diajukan belum ada tindak lanjut yang memadai.
Dalam permohonannya, Lorensius meminta BPN Kabupaten Manggarai Barat untuk:
- Melakukan pemblokiran terhadap proses penerbitan sertifikat atas objek tanah tersebut sampai ada penyelesaian sengketa secara musyawarah adat maupun putusan hukum yang tetap;
- Menunda penandatanganan dan penerbitan sertifikat atas nama-nama dalam pengumuman BPN 8 Juli 2026;
- Mencatat status sengketa pada berkas tanah agar tidak dapat dialihkan, dipindahtangankan, maupun dijaminkan;
- Meninjau kembali hasil pengukuran dan pendataan dengan melibatkan perwakilan masyarakat adat Golo Joneng;
- Memberikan pemberitahuan tertulis maksimal 5 hari kerja sejak surat diterima.
Permohonan itu mendasarkan diri pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari BPN Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana tercantum dalam dokumen permohonan. Permohonan ini menyoroti isu perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat serta kepastian hukum dalam proses pendaftaran tanah.






