Kabarflores.co – Dugaan pelanggaran serius dalam Pemilihan Kepala Desa Bangka Lewat, 29 September 2026, semakin menguat. Setelah sebelumnya terungkap delapan warga yang tidak berada di tempat tetapi namanya tercatat diduga telah mencoblos, kini muncul fakta baru yang jauh lebih mengejutkan, sejumlah warga yang telah meninggal dunia tetap tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan disinyalir menggunakan hak pilih.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Lorensius Logam, Kuasa Hukum calon kepala nomor 2.
“Sedikitnya 5 warga yang telah meninggal dunia, namun disinyalir menggunakan hak pilih. Hasil investigasi, tercatat 5 nama almarhum dalam dokumen resmi Panitia Pemilihan Desa Bangka Lewat menempati nomor urut 51 dan 280 di TPS 1, serta nomor urut 103, 121, dan 149 di TPS 2.
Dari 5 nama yang dihimpun, 4 diantaranya meninggal dunia pada tahun 2025. Dan satu orang lainnya meninggal pada 6 Agustus 2026, tepat satu hari sebelum penetapan DPT.” ungkap Lorens. Selasa, 13 Oktober 2026.
Dengan delapan kasus warga tidak berada di tempat, total 13 suara diragukan keabsahannya. Jumlah itu belum termasuk kemungkinan nama lain yang belum teridentifikasi.
Lorensius Logam, menilai temuan tersebut menyentuh akar paling dasar dari keabsahan proses pemilihan.
“Seseorang yang telah meninggal dunia secara hukum sudah tidak memiliki hak aktif dan pasif, termasuk hak memilih. Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menegaskan bahwa keberadaan pemilih yang telah meninggal dunia (dibuktikan dengan akta kematian) yang namanya tercatat dalam DPT dan bahkan ditandatangani dalam daftar hadir merupakan pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU).”
Lorens menegaskan, jika nama almarhum masih ada di DPT dan terindikasi ikut mencoblos, maka ada dua hal yang terjadi. Pertama, panitia lalai memperbarui daftar pemilih. Kedua, ada pihak yang datang ke TPS dan menggunakan suara orang yang sudah meninggal. Itu bukan hanya perkara administrasi, tetapi dapat diklasifikasikan sebagai dugaan perbuatan tindak pidana pemilihan,” tegas Lorens.
Ia mempertanyakan mengapa nama almarhum masih tercantum dalam DPT.
Menurutnya, sesuai prinsip pemilihan, DPT wajib diperbarui sebelum pencoblosan. Warga yang telah meninggal dunia wajib dicoret dari daftar pemilih.
“Aturannya kan jelas, dan itu dimuat dalam agenda kerja Panitia. Bahwa dari tanggal 11 – 13 Juli 2026 Panitia mengumumkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan pengajuan usulan perbaikan penulisan nama dan atau identitas lainnya. Kemudian, 7 Agustus 2026 Panitia menetapkan Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dan tanggal 8 – 10 Agustus 2026 Panitia menyampaikan pengumuman Daftar DPT. Inilah tahapan-tahapan yang mesti dilakukan Panitia. Perlu dipahami, penetapan DPT secara resmi oleh Panitia Pemilihan merupakan dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. Jadi, disitulah letak asas legalitas dan akuntabilitas proses pemungutan suara dimulai.” jelasnya.
Iya menyayangkan sikap panitia, mengetahui adanya pemilih yang telah meninggal, tetapi tidak mencoret namanya.
“Fokus persoalan saat ini sudah bergeser. Ini bukan lagi sekedar kelalaian prosedural melainkan dugaan perbuatan melawan hukum. Unsur dengan sengaja dan menggunakan hak pilih orang lain, menyentuh ranah pidana pemilihan,” ujarnya
Iya menambahkan, temuan ini sangat penting karena menyangkut keabsahan hasil. Jika selisih perolehan suara antara dua calon hanya satu suara, maka 12 suara yang bermasalah sudah cukup untuk mengubah seluruh hasil pemilihan. Artinya, hasil yang diumumkan saat ini berpotensi bukan merupakan kehendak warga Bangka Lewat, melainkan hasil dari suara-suara yang tidak diketahui asalnya.
“Tentu saja terhadap fakta-fakta baru yang kami kumpulkan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Lorens
Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap temuan tersebut masih akan ditindaklanjuti. Jika terbukti, kasus ini tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat membuka ruang sengketa hasil pemilihan dan pemungutan suara ulang sesuai ketentuan yang berlaku.






