Dugaan Manipulasi Pilkades Bangka Lewat Disorot, Bayang-Bayang Penjara 6 Tahun Menghantui Panitia!

Kabarflores.co – Dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilihan Kepala Desa Bangka Lewat kini semakin serius. Bukan sekadar masalah prosedur administratif, sejumlah temuan yang terungkap mengarah pada dugaan pelanggaran pidana yang dapat menjerat anggota Panitia Pemilihan Desa. Jika terbukti sah secara hukum, ancamannya bukan sekadar teguran melainkan hukuman pidana penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan dan disampaikan secara resmi, terdapat beberapa hal yang diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Terungkap 5 warga yang telah meninggal dunia dan 8 warga yang tidak berada di tempat pada hari pencoblosan, namun disinyalir hak pilihnya telah digunakan orang lain.

Baca Juga:  Nasib Tragis Masyarakat Di Desa Wae Kanta, Proyek Air Minum 1 M Yang Baru PHO Justru Tidak Berjalan. Bupati Edi Endi Dibawa - Bawa.

Siapa pun yang mencoblos atas nama orang lain, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Kelalaian yang Menimbulkan Kerugian Hak Konstitusional Warga

Panitia Pemilihan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Jika kelalaian atau tindakan sengaja Panitia menyebabkan hak pilih warga dirampas atau disalahgunakan, maka tanggung jawab pidana dapat jatuh kepada yang bersangkutan, terlepas dari jabatan yang diemban.

Baca Juga:  HPN ke-79, Kolaborasi Polisi dan Insan Pers Bersihkan Lingkungan di Desa Wisata Warloka

Kuasa hukum Calon Kepala Desa Nomor Urut 2, Lorens Logam, menegaskan proses penegakan hukum terus dikawal secara ketat.

“Jika ada aturan yang dilanggar, jika ada hak warga yang disalahgunakan, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Proses Pilkades bukan kekuasaan mutlak panitia, itu amanah rakyat. Ketika amanah itu disalahgunakan, konsekuensinya ada di tangan hukum.” ungkap Lorens. Rabu, 14 Oktober 2026

Lorens menambahkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti terkait kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedural telah disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan Kuwus dan Panitia Pengawas Kabupaten Manggarai Barat. Sementara itu, laporan terkait dugaan pelanggaran pidana sedang didalami Kepolisian Resor Manggarai Barat.

Baca Juga:  Kocak... Ibu Hamil Di Subang Ngidam Minta Ditilang Polisi

“Semua pihak berhak atas pembelaan diri. Kami berharap proses ini dijalankan secara transparan. Yang benar dibuktikan, yang salah dipertanggungjawabkan. Demokrasi membutuhkan kepercayaan, dan kepercayaan hanya lahir dari proses yang jujur dan akuntabel,” tambah Lorens.

Belum ada tanggapan resmi dari anggota Panitia Pemilihan Desa Bangka Lewat maupun pihak kepolisian terkait kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut. Tim berita akan terus memantau perkembangan penting ini secara eksklusif.

Penulis: Ovan BoniEditor: Tim Editor