Mencuat Fakta Pilkades Bangka Lewat: 8 Warga Tidak Ada di Tempat, Tapi Namanya Tercatat Mencoblos. Siapa Yang Menggunakan Surat Suara Mereka?

Lorens Logam, Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Bangka Lewat Nomor Urut 2

Apa yang semula tampak sebagai sengketa hasil Pilkades yang biasa, kini menjelma menjadi skandal demokrasi yang jauh lebih dalam. Investigasi eksklusif Kabarflores.co mengungkap fakta yang tidak sekadar mencoreng integritas pemilihan, tetapi meruntuhkan fondasi konstitusional Pilkades: 8 warga yang namanya tercatat resmi telah menggunakan hak pilihnya, secara faktual tidak berada di Desa Bangka Lewat pada hari pencoblosan, 29 September 2026.

Bukan dugaan semata. Informasi ini telah dikonfirmasi secara langsung keluarga, kerabat, rekan kerja, warga tersebut. Hasilnya konsisten, pada saat TPS dibuka dan pemungutan suara berlangsung, mereka berada di perantauan.

Kuasa hukum Calon Kepala Desa Nomor Urut 2, Lorensius Logam, menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut.

“Ini bukan sekedar pelanggaran administratif. Ini adalah pembusukan demokrasi dari dalam. Delapan orang ini adalah bukti hidup mereka tidak ada di tempat, tidak menandatangani apa pun, tidak mencoblos apa pun. Tapi nama mereka ada di kertas, dan suara mereka masuk ke kotak. Jika ini bisa terjadi pada delapan orang, berapa puluh lagi yang belum terungkap?

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Terluka

Lorens menjelaskan, fakta tersebut menyentuh inti dari seluruh proses pemilihan yang menjadi persoalan serius.

“Ada tiga hal mendasar yang jadi problem besar disini, pertama yang jelas sudah melanggar Prinsip Langsung  yang diatur dalam Pasal 46 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menegaskan Pilkades dilaksanakan secara langsung. Artinya pemilih sendiri yang datang, hadir secara fisik, dan mencoblos atas namanya sendiri. Jika seseorang tidak hadir namun suaranya terpakai, maka prinsip paling dasar ini telah dilanggar sejak awal.

Yang kedua, siapa yang mencoblos atas nama mereka? ada dua kemungkinan, bisa saja ada pihak yang mencoblos atas nama orang lain tanpa izin atau surat suara dimasukkan ke kotak tanpa dasar kehadiran siapa pun, ini berarti angka hasil dibuat tanpa jejak proses yang sah. Ini pesta demokrasi yang bergeser menjadi perisitiwa tindak pidana.

Baca Juga:  Sengketa Tanah Nggoer, Utusan Ahli Waris Akui Itu Tanah Milik Bersama, "Kami 18 Orang Rata - Rata Sudah Menerima Uang Dari Suhardi"

Yang ketiga, Sistem Pengendalian di TPS Tidak Berfungsi, Mekanisme pengendalian di TPS seharusnya berlapis: pencocokan DPT, penandatanganan Daftar Hadir, dan verifikasi tanda tangan. Jika delapan orang bisa tercatat hadir padahal secara faktual tidak ada di tempat, maka seluruh sistem pengendalian telah runtuh total.

Ini bukan kesalahan individu. Ini kegagalan sistem penyelenggaraan yang sistematis dan kegagalan sistematis ini tidak pernah terjadi secara kebetulan melainkan dirancang melalaui permufakatan dan kompromi besar. Indikasi ini kami sudah cium mulai dari mekanisme pembentukan panitia,” paparnya

Ini menegaskan temuan baru ini bukan hal yang berdiri sendiri. Ia saling menguatkan temuan-temuan sebelumnya:

“Daftar Hadir Pemilih tidak dibuat sejak awal, inilah dampaknya, tanda tangan bisa jadi bukan milik yang bersangkutan.  Hasil perhitungan suara tidak memiliki dasar pembuktian yang sah. jika 8 suara saja sudah terbukti bermasalah, berapa lagi yang belum terungkap?” ungkap Lorens.

Baca Juga:  Produk Canggih dan Inovatif Hadir di Labuan Bajo, Cegah Kebakaran di Atas Kapal 

Tidak ada verifikasi silang antara jumlah tanda tangan dan jumlah surat suara terpakai yang seharusnya dilakukan Panitia tepat setelah penutupan TPS.

“Demokrasi bukan sekadar soal ada angka di atas kertas. Ia soal manusia/warga yang datang, memberikan suaranya secara sadar, bebas, dan rahasia. Jika seseorang tidak datang, suaranya tidak boleh terpakai. Jika seseorang tidak mencoblos, namanya tidak boleh tercatat telah melakukannya. Inilah aturan dasarnya; sederhana namun jika dilanggar maka seluruh hasilnya runtuh. Apa yang tertulis di dalam aturan, itulah hukum. Dan hukum tidak mengenal alasan ‘lupa’ atau ‘keliru’ untuk hal yang paling mendasar ini.” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Panitia Pemilihan Desa Bangka Lewat maupun Panitia Pengawas Kecamatan Kuwus.

Penulis: Ovan BoniEditor: Tim Editor