Kabarflores.co – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa Bangka Lewat memasuki babak krusial. Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan Kuwus telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Kesepakatan Penyelesaian Mediasi Nomor: Kec.Kuwus/400.10.2.2/03/X/2026 pada Senin (19/10/2026).
Namun, upaya penyelesaian itu menemui jalan buntu setelah Panitia Pemilihan Desa Bangka Lewat menolak melaksanakan rekomendasi penghitungan ulang.
Penolakan tersebut menjadi titik kritis. Sebab, rekomendasi pengawas kecamatan bukan sekedar saran, melainkan hasil mediasi resmi yang seharusnya menjadi dasar perbaikan atas ketidakakuratan data suara yang ditemukan di lapangan.
Selisih Angka yang Tak Terbantahkan
Keberatan diajukan oleh Jonsi Efrem Samsur Galu, Calon Kepala Desa Nomor Urut 2, melalui kuasa hukumnya Lorensius Logam. Persoalan utama yang dipersoalkan adalah ketidakcocokan angka suara di TPS 01: tertulis 247 suara terpakai, namun fisik surat suara sah hanya 246 lembar. Selisih satu lembar ini bukan perkara sepele, karena menyangkut keabsahan hasil penghitungan yang menjadi dasar penetapan.
Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap tiga persoalan mendasar yang memperkuat dugaan pelanggaran prosedural:
- Pencoblosan oleh orang lain atas nama pemilih yang berhak;
- Sejumlah warga tidak berada di tempat pada hari pencoblosan, namun namanya tercatat telah mencoblos;
- Daftar hadir pemilih tidak lengkap, sehingga tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Temuan-temuan ini bukan pertama kali mencuat. Sebelumnya, telah terungkap fakta bahwa lima warga yang telah meninggal dunia namanya masih tercantum dalam DPT dan disinyalir menggunakan hak pilih, ditambah delapan warga yang tidak berada di tempat namun tercatat mencoblos. Total 12 suara diragukan keabsahannya.
Rekomendasi Pengawas: Hitung Ulang, Final dan Mengikat
Dalam berita acara mediasi, Panitia Pengawas Kecamatan Kuwus merekomendasikan dua hal pokok:
- Melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 01, dengan memperbaiki angka dari 247 menjadi 246 lembar sesuai fisik surat suara sah;
- Hasil penghitungan ulang bersifat final dan mengikat kedua pihak.
Rekomendasi ini secara tegas mengakui adanya ketidakakuratan data yang harus segera dikoreksi. Namun, alih-alih melaksanakan, Panitia Pemilihan Desa Bangka Lewat justru menolak.
Penolakan yang Menguatkan Dugaan
Lorensius Logam, kuasa hukum Calon Nomor Urut 2, menilai penolakan tersebut sebagai bukti bahwa persoalan Pilkades Bangka Lewat jauh lebih serius dari sekadar selisih angka.
“Penolakan ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa persoalan di Pilkades Bangka Lewat bukan sekedar selisih satu angka, melainkan menyangkut transparansi dan kepercayaan terhadap proses pemilihan secara keseluruhan,” tegas Lorens.
Menurutnya, penolakan panitia desa untuk melaksanakan rekomendasi pengawas kecamatan merupakan bentuk pembangkangan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati. Ini juga bertentangan dengan asas jujur, adil, dan akuntabel yang menjadi fondasi Pilkades.
Jalur Pidana Semakin Terbuka
Lorens menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Persoalan ini terus kami lanjutkan ke tingkat Kabupaten. Bahkan mendorong ke jalur pidana sesegera mungkin karena laporan awalnya sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Ujian bagi Integritas Pilkades
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas Pilkades serentak di Kabupaten Manggarai Barat. Penolakan panitia desa terhadap rekomendasi pengawas kecamatan tidak hanya memperpanjang sengketa, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa panitia begitu keras menolak penghitungan ulang yang justru bertujuan mengoreksi kesalahan?
Jika selisih satu suara saja cukup untuk mengubah hasil, maka penolakan terhadap koreksi menjadi semakin mencurigakan. Apalagi, temuan 12 suara yang diragukan keabsahan termasuk suara almarhum belum sepenuhnya terungkap.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya kursi kepala desa, tetapi kepercayaan masyarakat pada seluruh proses demokrasi. Jika panitia dan instansi pengawas justru terlibat dalam upaya menutupi kesalahan, maka demokrasi di tingkat desa sedang dipertaruhkan,” pungkas Lorens.
Hingga berita ini diturunkan, Panitia Pemilihan Desa Bangka Lewat belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penolakan. Sementara itu, Panitia Pengawas Kabupaten Manggarai Barat belum dapat dikonfirmasi mengenai langkah verifikasi faktual yang akan dilakukan.






