Hukum  

Bahas Pengadaan Tanah Embung Anak Munting, BBWS NT II Minta Pendapat Hukum Kejati NTT

Kabarflores.co –  Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS NT II) melaksanakan ekspose permohonan pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan Embung Anak Munting di Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pengacara Negara Kejati NTT pada Senin, 29 September 2025.

Baca Juga:  Lembaga PKN Dorong APH Usut Dugaan Korupsi Dana Anggur Merah Desa Surunumbeng

​Ekspose ini dihadiri langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., beserta jajaran Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dari pihak pemohon, hadir jajaran dari Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II yang memaparkan langsung permasalahan yang dihadapi.

​Tujuan utama dari ekspose ini adalah agar BBWS NT II, selaku pemohon, dapat memaparkan secara rinci duduk perkara, dokumen pendukung, serta rencana tindakan yang akan diambil. Dengan demikian, tim JPN Kejati NTT dapat memahami posisi kasus secara utuh dan komprehensif sebelum menyusun dan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion).

Baca Juga:  Warga Di Lembor Kaget, Sertifikat Tanahnya Yang Diajukan Ke BPN Berubah Jadi Atas Nama Yohanes Ilham Jomi.

​Pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi NTT nantinya diharapkan menjadi panduan bagi BBWS NT II untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses penyelesaian pengadaan tanah tersebut telah sesuai dengan koridor hukum. Langkah proaktif ini diambil untuk memitigasi risiko dan menjamin kelancaran pembangunan Embung Anak Munting yang merupakan salah satu proyek strategis di Manggarai Barat.

Penulis: Ovan Boni